top of page

Seharian di Bali, Ini yang Dilakukan Jokowi

Presiden Joko Widodo dijadwalkan melakukan sejumlah kegiatan dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Bali | PT Rifan Financindo Berjangka

Setelah santap siang bersama, Presiden akan melepas pawai Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-40 Tahun 2018. Acara ini diagendakan berlangsung hingga sore.


Sore harinya, Presiden dan Ibu Iriana bersama rombongan akan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kembali ke Jakarta.


Turut mendampingi Presiden dalam kunjungan itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.


"Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," ucap Presiden dikutip dari keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (23/6/2018).


Sebelum menyosialisasikan PPh Final UMKM, Presiden diagendakan untuk memberikan kuliah umum di kampus Institut Seni Indonesia (ISI), Denpasar.


Selain itu Presiden juga akan meninjau Pusat Kreativitas Mahasiswa dan Pusat Dokumentasi Seni.


Saat meluncurkan PPh final UMKM 0,5% di Surabaya, Presiden menjelaskan bahwa penurunan tarif tersebut, selain karena adanya keluhan dari pelaku UMKM, juga dimaksudkan agar para pelaku usaha kecil dapat mengembangkan usahanya sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang lebih besar lagi.


Presiden Joko Widodo dijadwalkan melakukan sejumlah kegiatan dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Bali, Sabtu, mulai dari menyosialisasikan PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kegiatan di ISI Denpasar hingga melepas pawai Pesta Kesenian Bali.


Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan setelah meluncurkan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% di Surabaya, Jumat (22/6/2018), Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo melanjutkan kunjungan kerjanya ke Provinsi Bali, Sabtu.



Ini Beda WP Koperasi dan Pribadi dalam PPH Final Terbaru | PT Rifan Financindo Berjangka

Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen ini berlaku selama tujuh tahun bagi WP Orang Pribadi. Sementara empat tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma dan tiga tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroaan Terbatas.


Dengan pemberlakuan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil. Sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.


Selain itu, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi formal. Kemudian memperluas kesempatan guna memperoleh akses terhadap dukungan finansial.


PP ini berisi ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 dan berlaku secara efektif per 1 Juli 2018.


Berdasarkan ketentuan dalam PP terbaru, penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, wajib dibayarkan setiap bulan, bagi Wajib Pajak (WP) yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun.


Pemerintah meluncurkan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro kecil menengah terbaru sebesar 0,5 persen. Angka itu turun dari sebelumnya sebesar 1 persen untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha kecil dalam pembayaran pajak.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan tarif baru ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.


Presiden Jokowi Pastikan KUR Bisa Diajukan Tanpa Jaminan | PT Rifan Financindo Berjangka

Presiden Jokowi kemudian memberikan penjelasan bahwa KUR BRI senilai Rp25 juta bagi pelaku usaha mikro bisa didapat tanpa dimintai jaminan apapun tentunya dengan beberapa persyaratan.


Dia menyebut salah satu syaratnya yang paling mutlak adalah usaha mikro bagi pemohon KUR sudah berjalan.


"Pastilah BRI juga tidak mau rugi. Ada petugas BRI yang akan mengecek apakah usaha mikronya sudah berjalan apa tidak. Apakah uangnya nanti benar-benar mau disalurkan untuk pengembangan usahanya atau mau dibuat menutupi utang. Kalau mau dibuat bayar utang atau usaha mikronya baru akan memulai, pastinya tidak akan dipenuhi," ucapnya.


Maka kalau berbagai persyaratan tersebut sudah dipenuhi, Jokowi memastikan pelaku usaha mikro yang mengajukan KUR ke BRI akan dipenuhi tanpa dimintai jaminan apapun.


Sebelumnya, KUR tanpa jaminan bagi pelaku usaha mikro dilontarkan oleh Direktur Utama (Dirut) BRI Suprajarto saat diminta Jokowi naik ke atas panggung untuk menjelaskan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mendapatkan KUR.


Seketika mayoritas dari 2.000 undangan pelaku UMKM asal berbagai daerah se Jawa Timur langsung berteriak sambil mengangkat tangan dari masing-masing tempat duduknya, memberi isyarat bahwa yang disampaikan Dirut BRI Suprajarto dalam praktiknya tidak sesuai di lapangan.


Melihat kenyataan itu, Jokowi sempat berseloroh, "Itu tadi yang bilang Dirut BRI lho ya, bukan saya".


Dirut BRI pun berjanji jika nanti pelaku usaha mikro yang mendapatkan KUR senilai Rp25 juta tetap dimintai jaminan, kepala wilayah BRI yang bersangkutan akan dicopot.


Jokowi merasa perlu meluruskan ketentuan KUR tanpa perlu dimintai jaminan di BRI karena banyak pelaku UMKM yang diundang dalam kesempatan itu mengaku masih dimintai syarat jaminan.


Presiden Joko Widodo memastikan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp25 juta dengan bunga rendah 7% bagi pelaku usaha mikro bisa didapat tanpa dimintai jaminan apapun.


"Itu cuma bisa didapat di BRI lho ya, bukan bank lainnya," katanya, saat peluncuran kebijakan penurunan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) sebesar 0,5% di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018).






bottom of page