Batalkan Kenaikan Tarif JORR!
Kementerian PUPR diminta tidak hanya menunda tetapi membatalkan kenaikan tarif tol | PT Rifan Financindo Berjangka
Menurut Sigit, pemerintah sebagai regulator sebaiknya mengingatkan dan mengawasi pengelolaan jalan tol oleh operator agar memenuhi standar pelayanan maksimal.
Apalagi, hasil audit BPK mendapati banyak persoalan dalam pengelolaan tol. Mulai standar pelayanan yang tidak terpenuhi hingga penetapan tarif yang membebani masyarakat.
“Hasil evaluasi BPK atas pengelolaan beberapa ruas tol di Jawa dari tahun 2014—2016 menemukan enam masalah pokok yang dapat mengganggu pengelolaan operasional jalan tol. Seharusnya persoalan itu dibenahi dulu, baru membuat aturan soal tarif,” pungkas Sigit.
Selain laju inflasi, ia mengaku tarif tol juga dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.
Jadi bila mengacu pada daya beli masyarakat, pada kuartal I 2018, proporsi pendapatan masyarakat yang dibelanjakan menurun menjadi 64,1 persen.
“Ini artinya, daya beli lemah. Kemampuan bayar pengguna jalan juga menurun. Tapi kenapa pemerintah justru mengambil kebijakan mengintegrasikan tarif tol yang akan membebani pengguna tol,” ujarnya.
Kementerian PUPR diminta tidak hanya menunda tetapi membatalkan kenaikan tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), karena dinilai melanggar UU No 38/2004 tentang Jalan.
“Pengintegrasian tarif tol JORR ini melanggar pasal 48 UU tentang Jalan,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo, Rabu (20/6).
Ia melihat ada indikasi kenaikan tarif terselubung di balik kebijakan ini, khususnya untuk pengguna tol jarak pendek.
Selain itu, ia mengungkap kenaikan tarif tersebut sangat signifikan hingga 57 persen dari tarif awal yang hanya Rp9.500 menjadi Rp15.000. “Padahal jika mengacu UU, dengan inflasi 3 persen per tahun, kenaikan maksimal hanya enam persen,” tandas Sigit.
Kenaikan Tarif Tol JORR Langgar Aturan |PT Rifan Financindo Berjangka
Selain laju inflasi, tarif tol juga dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Dan bila mengacu pada daya beli masyarakat, pada kuartal I 2018, proporsi pendapatan masyarakat yang dibelanjakan menurun menjadi 64,1%.
“Daya beli lemah, artinya kemampuan bayar pengguna jalan juga mengalami penurunan. Tapi kenapa disaat seperti ini pemerintah justru mengmabil kebijakan mengintegrasikan tarif tol yang akan membebani pengguna tol,” tuturnya.
Menurut Sigit, sebaiknya pemerintah sebagai regulator focus untuk mengingatkan dan mengawasi pengelolaan jalan tol oleh operator agar memenuhi SPM.
Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR membatalkan rencana pengintegrasian tarif tol JORR karena dinilai berpotensi melanggar UU Nomor UU No.38/2004 tentang Jalan. Komisi V meminta Kementerian PUPR membatalkan kenaikan tersebut.
“Pengintegrasian tarif tol JORR ini berpotensi melanggar pasal 48 UU Jalan. Ada indikasi kenaikan tarif terselubung dalam kebijakan ini khususnya untuk pengguna tol jarak pendek,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/6).
“Dan kenaikan itu sangat signifikan yaitu 57% dari tarif awal Rp9.500 menjadi Rp15.000. Padahal, jika mengacu UU, dengan inflasi hanya 3% per tahun maka kenaikan masksimal hanya 6%,” tambahnya.
Ini Asal Usul Tarif Tol JORR Bisa Jadi Rp 15.000 | PT Rifan Financindo Berjangka
Begitu pula untuk pengguna yang ingin menuju Priok dari JORR, serta dari Kebon Jeruk menuju Priok.
Seperti diketahui tarif baru nanti akan berlaku untuk 4 ruas dan 9 seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 km yang terdiri dari Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Dengan diberlakukannya integrasi sistem transaksi di ruas jalan Tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan s.d Kebon Bawang) dan jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, maka akan terdapat titik transaksi baru yaitu pada akses masuk Bintaro Viaduct yang mengarah ke Bintaro dan tidak terdapat transaksi pada beberapa gerbang tol.
Herry menjelaskan, lebih dari 60% lalu lintas di JORR merupakan pengguna jarak jauh. Pengguna jarak jauh ini akan diuntungkan karena bisa melewati JORR secara penuh sepanjang 76,43 km dengan tarif sebesar Rp 15.000.
Jika tidak terintegrasi alias bayar di masing-masing ruas tol, maka total tarif yang harus dibayar dari Bintaro hingga ke Priok bisa mencapai Rp 27.500 dengan ruas-ruas yang dilewati adalah Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami Rp 3.000, JORR Rp 9.500 dan Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang) Rp 15.000.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengatakan, angka Rp 15.000 didapat dari perhitungan rata-rata panjang perjalanan yang dilalui di sepanjang JORR atau average trip length (ATL) dikali panjang ruas tol secara keseluruhan dan kemudian dibagi jumlah kendaraan yang melewati ruas JORR.
"Perjalanan rata-rata ketemu 17 km. Panjang rata-rata itu adalah perjalanan kendaraan dikali panjang tol. Lalu dijumlah dan dibagi dengan jumlah kendaraan yang melewati JORR secara penuh," katanya kepada detikFinance saat dihubungi, Rabu (20/6/2018).
Tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 15.000 menuai sejumlah kontra. Tak cuma itu, ruas-ruas lainnya yang masuk dalam integrasi ini juga ikut naik, seperti ruas Kebon Jeruk - Penjaringan yang sebelumnya Rp 7.500 dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami yang sebelumnya Rp 3.000 bakal naik menjadi Rp 15.000.