top of page

Semester II, Garuda Indonesia tambah 1 rute domestik dan 2 internasional

Garuda Indonesia berencana menambah tiga rute baru pada tahun ini | PT Rifan Financindo Berjangka









Vice President of Investor Relations and Corporate Secretary, Hengki Hariandono, mengatakan rute domestik yang bakal ditambahkan tahun ini adalah Jakarta-Kota Baru.


"Untuk internasional, mudah-mudahan kita bisa terbang Jakarta-Filipina, Jakarta-Ho Chi Minh," kata dia di Jakarta, Sabtu (2/6).



Hendri mengatakan, dalam rencana perseroan, realisasi penambahan rute baru ini ditargetkan sudah dapat berjalan pada semester II tahun ini.


"Rencananya di kuartal III dan dan kuartal IV 2018," tandasnya.


Garuda Indonesia berencana menambah tiga rute baru pada tahun ini. Tambahan rute terdiri atas 1 rute domestik dan 2 rute internasional.

Garuda Indonesia sebut alasan mogok pilot dan karyawan tak tepat | PT Rifan Financindo Berjangka

Rencana mogok total adalah bentuk nyata pelanggaran hak-hak konsumen dan bisa menimbulkan sikap antipati konsumen kepada Sekarga dan APG, hingga keseluruhan image Garuda," kata Tulus.


Dia menjelaskan, tuntutan para pilot dan karyawan di Garuda Indonesia pada dasarnya merupakan hak sebagai pekerja. Namun, dalam penyampaiannya sebaiknya jangan sampai melanggar hak pihak lain, dalam hal ini hak konsumen.


Tulus pun menilai, bahwa mogok kerja para pilot jauh dari substansi profesi tersebut. Untuk itu, diharapkan para pilot dan karyawan Garuda Indonesia bisa mengambil langkah selain mogok kerja yang dampaknya bisa meluas ke berbagai hal.


Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengharapkan masalah di internal Garuda Indonesia terkait rencana mogok pilot dan sejumlah karyawan seharusnya tidak boleh berdampak pada pelayanan terhadap konsumen.


"Jika rencana mogok kerja terlaksana, berarti pilot akan berhadapan dengan konsumen. YLKI tidak mendukung pilot untuk melakukan mogok," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta.


Tulus mengatakan, berdasarkan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat meggunakan jasa penerbangan. Rencana mogok tersebut bisa dibenarkan jika tidak berimbas pada aspek pelayanan pada konsumen.


"Kita tekan kerugian dari kuartal I tahun 2017 sebesar USD 100 juta menjadi USD 64 juta di kuartal I 2018, turun 36 persen. Kenapa? Karena kita low season. Memang masih rugi, tapi kita sudah tekan (kerugian)," kata dia.


Pertumbuhan pendapatan kuartal I 2018 sebesar 8 persen yang mengatasi pertumbuhan biaya yang sebesar 2,5 persen di kuartal I 2018, kata dia, juga menunjukkan perbaikan keuangan. "Kita bisa pertahankan predikat maskapai bintang 5 oleh SkyTrax. OTP (On time performance) kita sampai Mei 90 persen menjelang peak season ini positif," tandasnya.


Mogok itu kalau ada perundingan yang gagal. Sampai saat ini tidak ada perundingan yang gagal karena tidak ada perselisihan industri. Pilot sangat terjamin, semua dibayar, insentif kenaikan gaji, kita bayar sesuai waktu. Ini yang harus dipahami," ungkapnya di Penang Bistro, Jakarta, Sabtu (2/6).


Selanjutnya, kata dia, tuntutan mereka berada di luar wewenang manajemen sehingga tidak dapat dipenuhi oleh manajemen.


"Intinya (tuntutan) kurangi Direksi (Garuda Indonesia) dari 8 menjadi 6 ini tidak ada hubungan dengan industrial. Ini ranahnya Kementerian BUMN. Mereka minta itu di luar kewenangan Direksi, kalau ada (direksi) yang diganti itu kewenangan BUMN bukan Direksi," jelas dia.


Hendri menyampaikan catatan lain yang menjadi alasan oleh pekerja adalah kinerja perusahaan yang dinilai buruk. Padahal, kata dia, kinerja keuangan Garuda di kuartal I 2018 sudah menunjukkan perbaikan.


Dia menjelaskan, mogok bisa dilakukan jika adanya perselisihan industrial antara manajemen dengan pihak pekerja. Misalnya terkait dengan kesejahteraan para pilot yang tidak dipenuhi manajemen.


Vice President of Investor Relations and Corporate Secretary Garuda Indonesia, Hengki Hariandono, mengatakan Sekretariat Bersama Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) tidak memiliki alasan untuk melakukan mogok.

Tak Hanya Sekali, Ini Catatan Mogok Kerja Pilot Garuda Indonesia | PT Rifan Financindo Berjangka

Setelah didesak oleh berbagai pihak, dua posisi itu akhirnya terisi. Namun pengangkatannya tidak melalui RUPS. Sehingga, kedudukan dan legalitasnya berbeda dengan direktur yang diangkat melalui RUPS.


RUPS guna menyusun kembali direksi sesuai dengan peraturan yang berlaku itu akhirnya baru terlaksana tahun ini. Kendati telah dilaksanakan, Alvin melihat konflik itu masih timbul lantaran luka akibat permasalahan yang berlarut itu sudah terlalu dalam. "Mungkin juga dari struktur direksi yang tahun lalu lahir kebijakan yang dinilai teman-teman ini tidak kondusif untuk kenyamanan dan efektifitas kerja," kata dia.


Namun hari ini, Presiden Asosiasi Pilot Garuda, Bintang Hardiono mengatakan, para pilot dan karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) batal mogok kerja saat arus mudik.


"Jika keputusan mogok harus diambil, maka kegiatan tersebut pasti tidak bertepatan dengan momen krusial para konsumen," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 Juni 2018.

Permasalahan struktur itu, kata Alvin, memang terjadi berlarut-larut. Bahkan sejak problema itu muncul, ia mengaku telah mengingatkan pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Menteri perhubungan agar tidak membiarkan permasalahan itu berkepanjangan. Sebab, ia khwatir perusahaan maskapai lain akan mengikuti langkah Garuda.


"Nanti kan berimbas pada persyaratan yang diamanahkan peraturan perundangan dan CASR juga ya," kata Alvin. Disamping itu, tahun lalu Kementerian BUMN juga tak kunjung melaksanakan RUPS Luar Biasa guna mengangkat dua posisi direktur itu.


Alvin menduga ancaman mogok kerja itu lahir dari permasalahan komunikasi yang tersumbat antara karyawan, pilot, dan pemilik saham Garuda Indonesia."Dalam hal ini, yang ditunjuk pemerintah adalah kementerian BUMN."


Menurut dia, konflik itu bermula saat Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan struktur Direksi Garuda Indonesia. Sebab, di dalam struktur direksi itu tidak ada Direktur Operasi dan Direktur Teknik dan Perawatan. Padahal berdasarkan peraturan yang ada, dua posisi itu wajib ada dan tidak sembarang orang bisa mengisinya.


"Direktur operasi itu harus pilot senior dengan lisensi APTL sementara kalau Direktur Teknik dan Perawatan itu harus insinyur penerbangan yang senior dan tersertifikasi," ujar Alvin.


Tahun ini, para pilot dan karyawan Garuda kembali melancarkan ancaman mogok kerja. Presiden APG Kapten Bintang Handono mengatakan semua kru dan karyawan Garuda yang tergabung dalam Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), yang berjumlah 10 ribu orang, melakukan mogok massal pada waktu yang telah ditentukan. "Kami pastikan seluruhnya mogok. Untuk waktunya, nanti kami beri tahukan. Saat ini, kami masih menunggu niat baik pemerintah untuk menyelamatkan Garuda," katanya.


Menurut Bintang, semua kru dan karyawan Garuda Indonesia sepakat aksi mogok adalah jalan satu-satunya untuk melakukan misi penyelamatan perusahaan yang kian hari makin terpuruk. "Kami tidak mau berakhir seperti Merpati (maskapai BUMN yang tutup karena bangkrut)," ucapnya.


Pada 2003, sejumlah pilot garuda juga mengancam mogok terbang karena tuntutan perbaikan besaran dan struktur gaji tidak dipenuhi oleh manajemen Garuda Indonesia. Aksi mogok dimulai dengan penundaan jadwal keberangkatan pesawat selama satu jam pada 26 Januari - 1 Februari 2003.


Perkara gaji juga sempat membuat para pilot Garuda tak mau terbang pada 2011. Salah satu tuntutan pilot saat itu adalah adanya penyamarataan di semua lini antara pilot asing dan pilot lokal. Pilot asing dengan status kontrak mendapatkan gaji sekitar Rp 77 juta per bulan. Sedangkan gaji kapten pilot lokal, menurut Asosiasi Pilot, hanya sebesar Rp 43 juta per bulan walau sudah bekerja di Garuda selama 20 tahun.


Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, awak kabin Garuda pernah melakukan mogok terbang pada tahun 1980. Peristiwa itu pun mendorong pemerintah menurunkan pesawat Fokker 27 untuk membantu transportasi udara saat itu.


Asosiasi Pilot Garuda (APG) sebelumnya menyebut ribuan pegawai Garuda Indonesia siap mogok kerja dalam waktu dekat, termasuk saat arus mudik lebaran. Ancaman mogok kerja di tubuh maskapai pelat merah itu bukan baru pertama kali, sebelumnya peristiwa semacam ini pernah terjadi, antara lain pada 1980, 2003, dan 2011.


Hanya saja, Pengamat Penerbangan Alvin Lie melihat ada perbedaan isu yang terjadi pada saat ini dan sebelumnya. "Isunya berbeda, kalau kali ini sama sekali tidak terkait dengan gaji, penghasilan, dan sebagainya.


Ini lebih ke efektifitas dan juga mereka merasa kebijakan itu dibuat tidak pada kondisi riil lapangan," kata Alvin yang juga anggota Ombudsman RI itu kepada Tempo, Jumat, 1 Juni 2018.






No tags yet.
bottom of page