top of page

Panduan Kemendagri untuk Anggaran THR dan Gaji Ke-13 di Daerah

(THR) dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD, dan PNS pemda dapat bersumber dari tiga hal | PT Rifan Financindo Berjangka

Penyesuaian anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut dilakukan dengan mengubah penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tanpa menunggu perubahan APBD TA 2018, untuk selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD tersebut.


Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan ditambahkan tunjangan kinerja, sehingga penerima THR akan mendapatkan tunjangan sebesar hak keuangan bulanan.


Untuk bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, serta pimpinan dan anggota DPRD, THR dan gaji ke-13 tersebut meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sedangkan untuk PNS pemda selain ketiga hak tersebut juga ditambahkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.


Sumber keuangan THR tersebut diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 30 Mei 2018 dan diedarkan ke seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD.


"Kegiatan yang kurang prioritas itu bisa ditunda dulu, dananya bisa diambil untuk THR dan gaji ke-13. Daerah itu sudah sangat paham dengan penjadwalan ulang kegiatan," katanya.


Selanjutnya, uang kas daerah bisa diperoleh dari penghematan belanja daerah dan juga dana dari pelampauan anggaran.


"Contohnya, ada satu pos anggaran Rp 1 miliar, setelah dilelang katakanlah ada pihak ketiga menawar Rp 900 juta, berarti kan ada sisa uang Rp 100 juta itu namanya kas yang tersedia," ujarnya.


Sumber pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD, dan PNS pemda dapat bersumber dari tiga hal.


"Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur, yakni bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah," kata Syarifuddin kepada Antara di Jakarta, Minggu, 3 Juni.


Syarifuddin menjelaskan bahwa penjadwalan ulang kegiatan adalah menunda program kegiatan daerah yang belum prioritas, sehingga anggarannya bisa digunakan untuk memenuhi pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah tersebut.


Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin di Jakarta, Minggu, 3 Juni 2018, mengatakan sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pegawai negeri sipil dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)-nya tidak mencukupi.


Kepala Daerah dan DPRD Ikut Dapat THR | PT Rifan Financindo Berjangka

Menurut dia, belanja pegawai memang dari pusat dan didistribusikan ke daerah melalui dana alokasi umum (DAU). Namun, formulasi DAU terdiri atas belanja pegawai ditambah celah fiskal. Di mana celah fiskal tujuannya untuk membantu daerah dalam menjalankan pembangunan sesuai kebutuhannya. “Kalau DAU diserap untuk belanja pegawai, pasti akan mempengaruhi pembiayaan sektor publik melalui celah fiskal tadi,” ungkapnya.


Jika melihat kapasitas fiskal pada tahun 2017, ujarnya, dari 34 provinsi terdapat 17 provinsi yang memiliki ruang fisikal rendah dan sangat rendah. Sedangkan untuk kabupaten/ kota, dari 93 kota terdapat 47 kota yang memiliki ruang fisikal rendah dan sangat rendah. Lalu untuk kabupaten, dari 415 kabupaten terdapat 207 kabupaten dengan ruang fisikal rendah dan sangat rendah. “Artinya, masih banyak daerah yang secara ruang fisikal akan kesulitan menerapkan kebijakan ini. Jikapun diterapkan, maka akan menurunkan inovasi daerah dan sektor belanja publik,” tandasnya.


Berdasarkan kajian FITRA, kinerja anggaran di tingkat kementerian/lembaga pada akhir 2017 dinilai buruk yang rata-rata hanya mencapai 40%. Sedangkan berdasarkan data Public Expenditure and Financial Accountability (PEFA) pada tahun 2017, realisasi belanja pemerintah pada 2016 dinilai buruk yaitu hanya mencapai nilai C. “Pemberian tunjangan kinerja harus ditinjau ulang karena kinerja anggaran pemerintah yang mengecewakan,” paparnya.


Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sebesar Rp35,7 triliun atau naik 68,9% dibandingkan tahun sebelumnya.


Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto menilai, pemberian THR tersebut akan membebani keuangan negara.


“Kami berpendapat, boleh saja pemerintah meloloskan kebijakan terkait THR dan gaji ke-13, tetapi apakah pemerintah atau Kementerian Keuangan sudah memiliki kajian yang komprehensif terkait kebijakan tersebut?. Karena beban pemberian THR dan gaji ke-13 itu menjadi tanggungan daerah melalui APBD,” ujarnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Syarifuddin mengatakan, berkaitan dengan alokasi THR dan gaji ke-13 telah diantisipasi dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2018. Menurut dia, seharusnya daerah tidak mengalami kesulitan untuk mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13.


“Pedoman penyusunan APBD 2018 yang kami keluarkan tahun 2017 sudah ada antisipasi. Kita sudah minta anggarkan di APBD, sehingga bisa membayar. Daerah sudah mengalokasikan untuk itu,” ujarnya.


Syarifuddin mengaku memang dalam pedoman itu tidak disebutkan komponen-komponen untuk THR ataupun gaji ke-13. Namun, lanjutnya, jika pun daerah mengalami kekurangan, maka diperkirakan tidak akan signifikan. “Belanja pegawai itu belanja mengikat. Mereka tahu aturan berkaitan dengan pengelolaan APBD. Kalau kurang atau tidak cukup, maka bisa ditutupi dari sumber-sumber lain,” tandasnya.


Kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) tidak hanya berlaku bagi aparat sipil negara (ASN) dan pensiunan. Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD pun ikut dapat THR.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota untuk mengalokasikan anggaran THR pada APBD 2018. Dalam SE itu disebutkan bahwa THR juga ditujukan untuk kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan, dan anggota DPRD.


“Komponen besaran THR bagi kepala dan wakil kepala daerah serta pimpinan dan anggota DPRD meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Lalu untuk PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau jabatan, dan tambahan penghasilan/tunjangan kinerja,” ungkap Mendagri dalam SE tersebut.


SE tersebut juga memberikan alternatif bagi daerah yang mengalami kekurangan ataupun tidak mengalokasikan anggaran untuk THR. Dalam hal ini, pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.


ASN Pemprov Babel Terancam Hanya Dapat THR Tanpa TPP, Ini Penyebabnya | PT Rifan Financindo Berjangka

"Kita sedang evaluasi, ada beberapa hal yang saya kira lagi dipertimbangkan. Memberikan kesejahteraan pada karyawan itu penting, tapi kebijakan ini kan munculnya di tengah dan kita belum menganggarkan.


Berapa pengorbanan lainnya yang harus kita lakukan, kalau kita harus memfasilitasi ini. Dalam bagian akhir surat kementerian dalam negeri itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.


Dirinya belum dapat memastikan akankah ASN hanya mendapatkan gaji pokok beserta TPP atau tidak. Pihaknya masih akan melakukan diskusi dengan DPRD Babel.


"Kita lihat dulu, analisanya belum selesai tapi yang jelas THR akan tetap dibayarkan, bersama TPP atau tidak itu yang akan kita bahas karena apakah kemampuan keuangan Pemprov Babel bisa untuk mencukupi pembayaran TPP, itu masih akan kita diskusikan dengan DPRD," sebutnya.


Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yan Megawandi menyebutkan Pemprov Babel belum menerapkan tunjangan kinerja melainkan masih menggunakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).




"Dari surat edaran disampaikan tunjangan kinerja disamakan dengan TPP, tetapi pemerintah provinsi sedang berhitung sekarang karena kecukupan anggaran, karena kebijakan ini muncul ditengah dan kita tidak menganggarkan," kata Yan, Sabtu (2/6/2018).


Yan menyebutkan, pihaknya hanya menganggarkan THR yang hanya merupakan gaji pokok seperti tahun lalu.


Jika harus memfasilitasi pembayaran TPP pada saat penerimaan THR, maka Pemprov harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 21 miliar.


Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung terancam tidak mendapatkan tunjangan kinerja yang seyogyanya diberikan berbarengan dengan penerimaan gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).


Presiden RI, beberapa waktu lalu menyampaikan THR bagi ASN tidak hanya gaji pokok melainkan juga tunjang kinerja.

bottom of page