Fadli Zon Anggap Ada Motif Politik di Balik Perpres THR
Fadli Zon menganggap ada motif politik secara implisit dalam pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Hari Raya ( THR) | PT Rifan Financindo Berjangka
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018). "Dan, ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.
THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," kata Kepala Negara. Presiden Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Idul Fitri 1439 Hijriah, tetapi juga bagi peningkatan kinerja. "Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.
Fadli menilai bahwa mereka juga layak memperoleh THR meskipun status pengangkatan kepegawaiannya belum jelas. "Mereka (honorer) udah banyak mengabdi, harusnya bisa untuk paling tidak secara bertahap menyelesaikan permasalahan honorer ini menjadi pegawai negeri atau ada kejelasan status. Atau malah mereka yang diberikan THR karena mereka sudah mengabdi. Kan, datanya ada," kata politisi Partai Gerindra itu.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap ada motif politik secara implisit dalam pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Hari Raya ( THR) serta Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan. Menurut Fadli Zon, hal itu juga biasa dilakukan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya saat tahun politik.
"Jadi kenaikan ini menurut saya mungkin saja ada maksud-maksud karena ini tahun politik, lah, biasa. Saya kira pemerintahan-pemerintahan yang lalu juga melakukan hal yang sama," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Ia mengatakan, setiap perpres semestinya mengacu pada undang-undang yang berlaku. Dalam perpres tersebut, Fadli belum melihat melihat pertimbangan tersebut. Menurut Fadli, semestinya dalam memberikan THR, pemerintah mempertimbangkan keberadaan tenaga kerja honorer yang telah mengabdi kepada
negara.
Menebar THR, memancing elektabilitas | PT Rifan Financindo Berjangka
Wakil Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, kenaikan THR dan gaji ke-13 ini akan membebani APBN.
Walau membebani, tapi ia yakin pemerintah akan segera mencairkan THR dan gaji ke-13. Sebab, akan mempengaruhi elektabilitas Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden tahun depan.
"Karena elektabilitas enggak bisa ditunda, kalau Presiden enggak didukung gimana, pasti akan dicairkan," kata dia Rabu (23/5/2018) seperti dikutip dari Metrotvnews.com.
Walau membebani APBN, Eko melihat kenaikan THR secara signifikan akan mendorong konsumsi pada kuartal ke II tahun ini.
Hal ini juga ditopang momentum lebaran dan libur panjang Idulfitri sehingga konsumsi diprediksi bisa ditumbuh di atas 5 persen. "Dampaknya cukup signifikan untuk dorong konsumsi," ujarnya.
Gaji ke-13 diberikan sesuai dengan besaran gaji bulan Juni, dan akan dibayarkan pada bulan Juli. Gaji ke-13 ini tak dikenakan potongan iuran seperti gaji bulan biasa. Sama seperti dengan THR, pajak penghasilan atas gaji ke-13 ini juga ditanggung pemerintah.
Gaji ke-13 ini juga berlaku buat Menteri, staf di Kementerian, anggota DPRD, hakim ad hoc hingga pegawai yang diangkat pejabat.
Sama halnya dengan THR, Sedangkan gaji ke-13 menghabiskan Rp17,88 triliun APBN. Perinciannya, gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 Rp5,79 triliun, dan Pensiun/Tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.
Jika ditotal, THR dan gaji ke-13 ini menghabiskan uang Rp35,76 triliun atau naik 68,92 persen pembayaran tahun lalu.
THR ini justru diberikan saat Rupiah melemah dan APBN sedang defisit. Bank Indonesia, Kamis (24/5/2018) mematok dolar AS di level 14.205, level terendah dalam sepekan. Sedangkan APBN, hingga akhir April lalu defisit hingga Rp55,1 triliun.
Sedangkan untuk gaji ke-13, PNS, prajurit TNI, dan Polri akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Untuk gaji pensiunan ke-13, tambah Sri Mulyani, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.
Ini sesuai dengan landasan hukum gaji ke-13 yang juga ditandatangani Presiden Jokowi Rabu (23/5/2018). Nama aturannya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Namun, ingat uang THR yang diberikan kepada mereka ini dibebankan kepada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Sesuai pasal 9 peraturan tentang THR ini, THR pejabat dan PNS yang bekerja di pemerintahan pusat diambil dari APBN. Sedangkan THR buat PNS pemerintahan daerah diambil dari APBD. Terlebih lagi, pajak penghasilan dari THR ini juga ditanggung pemerintah.
Menurut Kementerian Keuangan, total pemberian THR ini menyedot APBN sebesar Rp17,88 triliun. Perinciannya THR gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR Tunjangan Kinerja Rp5,79 triliun, dan THR PensiunanRp6,85 triliun.
"Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018) seperti dinukil dari Setkab.go.id.
Maka, lanjut Sri Mulyani, PNS, prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.
THR ini ini diberikan kepada Menteri, staf di Kementerian, anggota DPRD, hakim ad hoc hingga pegawai yang diangkat pejabat.
Besaran ini sesuai dengan usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur akhir April lalu.
Lebaran kali ini bisa menjadi spesial buat PNS (Pegawai Negeri Sipil). Pasalnya, setelah diberikan cuti panjang, PNS juga memperoleh THR (Tunjangan Hari Raya) lebih besar dari tahun sebelumnya, serta gaji ke-13.
Soal THR, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Aturan yang ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo Rabu (23/5/2018) itu menyebutkan, THR akan diberikan sesuai gaji pada bulan Mei dan dibayarkan pada bulan Juni 2018.
PNS Menang Banyak, THR Tahun Ini Plus-plus | PT Rifan Financindo Berjangka
Jokowi bilang, tahun ini menjadi istimewa tak hanya bagi PNS karena para pensiunan PNS juga bakal mendapatkan THR. Dengan kebijakan-kebijakan tersebut maka dipastikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan, saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan PNS prajurit TNI dan anggota Polri terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri tapi juga ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas layanan publik. Saya rasa itu," katanya.
Rasa cemas para abdi negara akhirnya hilang lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS.
Orang nomor satu di Indonesia ini juga langsung mengumumkan beleid tersebut di Istana Negara. Turut mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri PAN-RB Asman Abnur.
"Pada siang hari ini saya ingin menyampaikan kepada para pensiunan para penerima tunjangan, seluruh PNS, seluruh prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang bertugas di seluruh pelosok tanah air, pada hari ini saya telah menandatangani peraturan pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, anggota TNI, dan Polri," katanya.