Hore, Cuti Lebaran Tetap 10 Hari
Pemerintah tidak merubah jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 | PT Rifan Financindo Berjangka
"Agar mereka dapat bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas. Sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik," katanya.
Sedangkan dari aspek ekonomi, pemerintah telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea-cukai.
"Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, Apindo dan Kadin, serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif," tukasnya.
Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, Pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Puan mengatakan keputusan ini sudah disesuaikan dengan berbagai aspirasi, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat.
Pemerintah tidak merubah jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018. Pemerintah menetapkan 10 hari cuti Lebaran yang dimulai pada 11 sampai 20 Juni mendatang. Hal ini berdasarkan tindak lanjut SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H.
Sejumlah menteri dan kepala lembaga hadir dalam acara penjelasan tindak lanjut SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H antara lain seperti Menaker, Menhub, Menag, Mensos, Menkes, Mendagri, MenPan dan RB, Bank Indonesia, OjK, POLRI serta 13 perwakilan Kementerian/ Lembaga lainnya.
Hore, Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini Tetap 7 Hari | PT Rifan Financindo Berjangka
Ketujuh, melengkapi ini, 4 Menko akan mengatur atau menindak lanjuti ke kementerian/lembaga yang di bawahnya. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan menetapkan instruksi/surat edaran.
"Dengan ini, pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif," tutup dia.
Dalam pengumuman itu hadir juga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek, Menteri Sosial Idrus Marham, Menpan RB Asman Abnur, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Sebanyak 8 poin hasil evaluasi tersebut adalah pertama pemerintah akan memastikan, pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti, rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan sebagainya.
Lalu kedua, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, PNS yang bekerja pada saat lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya. Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018.
Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif, sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. Keenam, Kemenhub akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti lebaran.
SKB 3 menteri ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam keputusan tersebut penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
"SKB 3 menteri tetap berlaku sesuai ketentuan, 8 poin akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga, 4 Menko akan menindaklanjuti kepada kementerian bawahannya," jelas dia.
Dalam keputusan ini juga, Puan menyebutkan ada 8 poin tambahan yang merupakan hasil SKB 3 menteri usai menerima masukan dari pihak pengusaha.
Akhirnya pemerintah tegas terkait dengan keputusan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 selama 7 hari atau sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018).
"Pemerintah telah menetapkan melalui SKB 3 menteri pada April 2018," kata Puan.
Nasib Revisi Cuti Bersama Lebaran Diputuskan Hari Ini | PT Rifan Financindo Berjangka
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha berharap kebijakan soal cuti bersama ini fakultatif. Artinya, kebijakan tidak bersifat wajib dan tidak ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.
"Kita cari jalan tengah, ini bagaimana. Ini fakultatif yang namanya cuti bersama. Kita berharap untuk industri dan perusahaan yang tetapi ingin beroperasi, ya tetap berjalan. Intinya itu," ujar dia.
Menurut Hariyadi, cuti bersama sebenarnya merupakan hak dari perusahaan dan pekerja. Dengan begitu, keputusan soal cuti bersama ini harusnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
"Bukan pengecualian. Intinya kalau perusahaan mau tetap jalan di tiga hari tambahan (cuti) itu, itu tidak apa-apa, jalan saja. Itu kan hak perusahaan dan pekerjanya. Itu kan cuti bersama, boleh iya dan tidak. Itu yang nanti akan kita sosialisasikan," kata dia.
Puan menyatakan, pihaknya telah menerima masukan dari pengusaha terkait hal ini. Masukan tersebut telah dipertimbangkan dan dijadikan salah satu pertimbangan dalam memutuskan cuti bersama ini.
"Yang pasti sudah ketemu OJK, BI, perwakilan dari dunia usaha, ada Apindo, Kadin, BEI, kementerian terkait, apakah itu di bidang sosial, bidang agama, tupoksi PMK, tupoksi ekonomi, pariwisata dan juga keamanan dan ketertiban," ujar dia.
Dia menuturkan, setelah dilakukan pertimbangan lebih lanjut, maka diputuskan cuti bersama Lebaran tetap sesuai dengan SKB 3 menteri yang telah diterbitkan pada 18 April 2018. "(SKB tetap berlaku?) SKB. Pokoknya tetap berlaku SKB 3 menteri," kata dia.
a mengatakan, jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.
Pemerintah akan mengumumkan kepastian jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 pada Senin (7/5/2018). Kepastian jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 telah mempertimbangkan masukan dari pihak-pihak terkait termasuk pengusaha.
Sebelumnya, pengusaha meminta agar layanan keuangan dan logistik tetap berjalan meski cuti bersama. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, pemerintah telah mencari jalan keluar atas permintaan tersebut. Namun semuanya akan diumumkan pada Senin.
"Sudah ada jalan keluarnya. Insyaallah diumumkan secepatnya, Insyaallah Senin. Nanti lihat hari Senin. (Aturan turunan?) Ya, nanti pas pengumuman resmi," kata dia pada Jumat 4 Mei 2018, yang dikutip Senin (7/5/2018).