top of page

Ini Proyek-proyek BUMN yang Dikawal Kejaksaan Agung

Rini Soemarno mengatakan bahwa Kejaksaan Agung selalu mengawal proyek-proyek BUMN | PT Rifan Financindo Berjangka


Berdasarkan agenda acara, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A. Kemudian, diikuti dengan penandatanganan kesepakatan serupa antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo turut menyaksikan penandatanganan kerja sama ini. Kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya. Kerja sama ini akan berlaku selama tiga tahun.


Lebih lanjut, Rini mengatakan jika kerja sama legal opinion antara Kejaksaan dengan PLN merupakan bukti sinergitas. Sejak tiga tahun lalu, PLN sudah meminta sekitar 300 legal opinion ke Kejaksaan Agung terutama terkait masalah pembebasan lahan. "Total nilai proyek PLN yang dikawal Kejaksaan Agung sebesar Rp 1.400 triliun.



Jadi ada penghematan-penghematan," pungkasnya. Seperti diketahu, PLN dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/04/2018).


Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa Kejaksaan Agung selalu mengawal proyek-proyek BUMN dalam bidang legal opinion untuk membantu mempercepat penyelesaian proyek. Sebab selama ini, banyak proyek infrastruktur terhambat pada masalah pembebasan lahan.


Rini mengatakan, pihak Kejaksaan Agung mengawal aneka proyek infrastruktur BUMN seperti jalan tol, pembangkit, bandara, hingga kereta cepat.


Hal ini disampaikan Rini usai acara Penandatanganan Kesepakatan PN dan Kejaksaan RI di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4/2018). "(Kami) Selalu dikawal. untuk bandara Soekarno-Hatta kami akan membuat runway ketiga, bandara Kulon Progo.


Jadi memang proyek yang seperti infrastruktur bandara, jalan tol, pelabuhan, semua sudah kami kerja samakan. Kereta cepat juga dari awal kami minta pendampingan," papar Rini.


Rini menambahkan, Kementerian BUMN sendiri berterima kasih dengan program dari Kejaksaan seperti ini, yang tujuannya adalah prevention (pencegahan).


Sebab dengan demikian Kementerian BUMN bisa melakukan tugasnya, dan diharapkan proyek-proyek BUMN itu bisa dilakukan tepat waktu.



PLN Gandeng Kejagung Tuntaskan Program 35 Ribu MW | PT Rifan Financindo Berjangka


Dirut PLN meyakini bahwa legal opinion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manejemen PLN.


“Ini bagian dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum,” jelas Sofyan.


Lebih jauh Sofyan Basir menjelaskan bahwa bantuan hukum dalam hal ada masalah hukum melalui litigasi yang bersifat strategis dan mendapat perhatian publik, tentu kehadiran JPN selaku kuasa hukum PLN sangat diperlukan.


“Juga termasuk bentuk kerjasama lainnya seperti mediasi. JPN menjadi mediator khususnya untuk penyelesaian hukum antar BUMN yang dilakukan tidak melalui litigasi,” tambah Sofyan.


"Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35 ribu MW yang saat ini tengah kami kerjakan," katanya.


Untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia, PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35 ribu Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.


“Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” jelas Sofyan Basir.


Kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.


Menteri BUMN, Rini Soemarno dalam keterangan resminya, siang tadi menuturkan, dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, selain dukungan dari sisi regulator, PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya melalui kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar pekerjaan besar ini dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.


"Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran Direksi dan manajemen PLN sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi," kata Rini sapaanya.


Dirut PLN Sofyan Basir menambahkan, kerja sama ini adalah bentuk transparasi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan.


Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin kepada PLN sangat sukses khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.


PT PLN (Persero) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Nusa Dua Bali, Kamis (12/04/2018).


Penandatanganan dilakukan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A.


Biaya Sambung Listrik di Daerah Terpencil Lebih Mahal 150 Kali dari Jawa | PT Rifan Financindo Berjangka


Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN.


"Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan karena program kami berjalan dengan baik di Indonesia," tuturnya.


Sofyan meyakini, bahwa legal opinion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manajemen PLN.


“Ini bagian dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum,” pungkas dia.


"Di sana karena dari jumlah pelanggan sedikit sementara mobilisasi peralatan sulit sehingga biayanya mahal," ungkap Sofyan dalam sambutannya di acara penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PLN dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4/2018).


Sofyan menjelaskan, untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dengan total kapasitas 7.000 megawatt (MW), transmisi 46 ribu kilometer sirkuit (kms) dan gardu induk dengan total kapasitas 109 megavolt ampere (MVa).


PT PLN (Persero) terus mengupayakan agar listrik bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk di daerah terpencil. Meski untuk menerangi daerah tersebut membutuhkan perjuangan ekstra, karena masalah geografis dan biaya yang tidak sedikit.


Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, untuk menyambungkan listrik ke sebuah rumah di Pulau Jawa biayanya sekitar Rp 1 juta-Rp 2 juta. Sementara biaya sambung listrik di pedalaman Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Papua mencapai Rp 150 juta-Rp 200 juta.


Artinya hal tersebut lebih mahal 150 kali lipat.


Namun, Sofyan memastikan biaya pelanggan di wilayah terpencil tersebut tidak akan dikenakan biaya sebesar itu. Pelanggan hanya membayar dengan biaya standar, karena PLN memberikan subsidi terhadap biaya pemasangan listrik tersebut.




bottom of page