RI Ancam Balas Pelarangan Impor CPO Uni Eropa
- rf-berjangkanet
- Apr 9, 2018
- 3 min read
Rencana pelarangan impor minyak kelapa sawit (CPO) oleh Uni Eropa pada 2021 | PT Rifan Financindo Berjangka

Kalau itu terganggu, kita semua terganggu. Kalau kita diganggu, kita juga bisa ganggu. Gitu saja," ujar Enggar
Kementerian Perdagangan berencana menjalin kerja sama dengan Malaysia sebagai negara produsen CPO terbesar di dunia untuk menghadapi rencana larangan tersebut. "Itu segera kita ambil langkah-langkah agar bisa berjalan baik," imbuhnya.
Menurut Enggar, munculnya rencana larangan itu semata bukan karena masalah lingkungan melainkan dipicu persaingan dagang. Hal tersebut merupakan bentuk persaingan tidak sehat yang dipraktikkan dalam perdagangan internasional oleh Uni Eropa.
"Kalau saya lihat ada persaingan. Mereka produksi vegetables oil yang lain, dimana harganya jadi mahal, sedangkan CPO kita lebih murah," terangnya.
Kendati demikian, Enggar belum dapat memastikan nilai kerugian jika Uni Eropa menerapkan larangan tersebut pada 2021 nanti. Namun ia memprediksi kerugian itu sangat besar mengingat CPO masih menjadi komoditas ekspor terbesar RI yang disusul batu bara.
"Saya bilang saya juga akan mem-banned (melarang) ikannya," katanya.
Bahkan, Enggar menegaskan tak menutup kemungkinan akan menghentikan pembelian pesawat terbang dari perusahaan Airbus dan Boeing apabila negara asal perusahaan tersebut melarang penggunaan CPO.
"Kalau ini terus berkembang, maka kami berada dalam posisi bukan tidak mungkin menghentikan itu juga," tutur dia.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengancam akan membalas rencana pelarangan impor minyak kelapa sawit (CPO) oleh Uni Eropa pada 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Enggar usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (9/4).
"Itu yang saya laporkan ke pak Wakil Presiden (Jusuf Kalla). Kalau mereka berkeras, saya minta izin sebagai tim perunding punya mandat untuk itu (balas larangan)," imbuh Enggar.
Parlemen di Norwegia sebelumnya juga telah mengumumkan larangan pengadaan publik dalam bentuk biofuel yang merupakan produk turunan dari CPO. Enggar mengaku akan membalas rencana tersebut dengan melarang impor produk perikanan dari Uni Eropa.
Mendag Duga Larangan CPO di Uni Eropa karena Persaingan | PT Rifan Financindo Berjangka
Dalam hal ini, pemerintah menilai rencana tersebut diskriminatif karena membedakan penghapusan minyak nabati olahan dari sawit lebih awal. Sementara itu, minyak nabati lain akan dihapus sebagai energi terbarukan pada 2030. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia berupaya mencari posisi tawar terhadap rencana pembatasan penggunaan biodiesel tersebut.
Uni Eropa mengambil kebijakan penghapusan konsumsi CPO karena produk tersebut dianggap memiliki dampak lingkungan yang buruk. Minyak sawit kerap dituding sebagai dalang dari proses deforestasi besar-besaran di negara Asia dan Amerika Latin.
Jika Parlemen Uni Eropa resmi menolak produk CPO, perang dagang berpotensi muncul antara Eropa dengan negara produsen sawit di Asia dan Amerika Latin.
Adapun, produksi minyak sawit mentah menggunakan lahan yang lebih sedikit ketimbang rapeseed oil. Oleh karena itu, Enggar menilai, ada persaingan tidak sehat dalam ancaman larangan CPO oleh Uni Eropa. "Ini persaingan tidak sehat," kata Enggar.
Parlemen Uni Eropa telah menyetujui rencana phase out biodiesel berbahan minyak sawit mentah atau crude palm oil pada 2021. Kendati belum final, rencana ini mengancam ekspor biodiesel RI.
Kalau saya lihat ada persaingan (bisnis), mereka memproduksi rapeseed oil dimana harganya menjadi mahal, sedangkan CPO kita lebih murah," ujar Enggar ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Senin (9/4).
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita mengatakan, ancaman larangan penggunaan minyak sawit mentah di Uni Eropa diduga akibat persaingan bisnis. Uni Eropa menilai, minyak sawit mentah lebih murah ketimbang minyak nabati lain yang harganya cenderung lebih mahal.
Jelang Lebaran, Mendag Tugasi 200 Pegawai Pantau Harga Bahan Pokok | PT Rifan Financindo Berjangka
Mendag juga mengimbau agar Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PTSP) di daerah Kabupaten/Kota menggunakan sistem luring (online) di http://sipo.kemendag.go.id untuk penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta melakukan uji laboratorium terhadap beras medium dan premium yang beredar di pasar. Mengacu pada Permendag 57/2017 dan melaporkan hasilnya kepada Kemendag melalui Ditjen Perdagangan Dalam Negeri.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas beras yang dijual di pasar memenuhi kriteria sesuai dengan Permendag 57/2017, sekaligus mendukung peningkatan kualitas data yang dipantau oleh kontributor SP2KP," kata Enggar.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan. Antara lain yaitu meningkatkan jumlah distributor terdaftar yang ada di wilayahnya melalui Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Bapok, mendorong pelaporan stok oleh distributor terdaftar sesuai Permendag 20/2017, serta melakukan pencatatan stok dan konsumsi di daerah untuk mengetahui kondisi surplus/defisit bapok.
Dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), Enggar juga menyampaikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar berperan aktif menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bapok di wilayah masing- masing. Khususnya menjelang puasa dan Lebaran 2018/1439 H.
“Lewat rakorda ini, Pemerintah mengawal kesiapan instansi terkait dan para pelaku usaha barang kebutuhan pokok, terutama untuk menghindari terjadinya kekurangan stok, gangguan distribusi, dan aksi penimbunan bapok secara tidak wajar,” kata Enggar dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin (9/4).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberi tugas 200 pegawai kementerian. Turun ke daerah memantau pergerakan harga bahan pokok di setiap daerah secara periodik. Penugasan ini dilakukan sejak H-15 sebelum lebaran.
Comments