top of page

Kominfo Akan Pantau Pergerakan Taksi dan Ojek Online Real Time

Aplikator transportasi Grab dan Go-Jek untuk menjadi perusahaan transportasi | PT Rifan Financindo Berjangka



Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, ketika Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi, ketentuan perizinan dan aplikasi berada di bawah Kementerian Perhubungan. “Regulasinya masih digodok, ada dua kemungkinan, dibuat permen baru lagi atau menambahkan substansi,” kata dia.


Sebelumnya, penerimaan driver online secara langsung. Nantinya, kata Budi, pendaftaran tersebut lewat koperasi. Kemudian, ujar dia, tarif dasar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk transportasi online Rp 3.500 per kilometer.


Budi menuturkan peraturan tersebut sebatas untuk kendaraan roda empat. Dia mengatakan roda dua belum memiliki payung hukum sebagai kendaraan umum.


Dengan adanya peraturan tersebut, Budi Karya mengatakan hal tersebut sebagai legitimasi para driver online untuk beroperasi. Atas peraturan itu, nantinya seleksi driver online tidak dapat dilakukan oleh perusahaan aplikator sendiri, melainkan berdasarkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan.


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewajibkan dua perusahaan aplikator transportasi Grab dan Go-Jek untuk menjadi perusahaan transportasi, bukan vendor yang selama ini berjalan. “Kami memberi kesempatan driver berhubungan langsung dengan perusahaan,” tutur dia di kantor Kementerian Perhubungan, Senin, 2 April 2018.


Budi Karya mengatakan akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, sebagai payung hukum. “Kita konsisten ingin menjadikan aplikator jadi perusahaan transportasi,” tutur dia.



Helm Pintar Go-Jek Ini Dilengkapi AC dan Headphone, Serius? | PT Rifan Financindo Berjangka


Fitur yang dimaksud antara lain seperti AC pendingin kepala, pengeras suara, headphone untuk mendengarkan musik, hingga fitur menonton video dalam resolusi 5K.


Wajar saja Go-Jek membuat lelucon April Mop seperti ini, mengingat helm tersebut kelewat canggih dan tak masuk akal.


Walau cuma sebatas guyonan April Mop, inovasi ala-ala Go-Jek tersebut patut diapresasi, barangkali kelak terjadi di masa depan. Jika memang kejadian, yang pasti para penumpang akan dimanjakan dengan ragam teknologi yang keren di helm ini.


Go-Jek sendiri memamerkan helm bernama "Headgear 2.0" ini lewat akun Twitter-nya, @gojekindonesia. Helm tersebut mengusung desain futuristik dan sejumlah fitur canggih.


"Segera hadir Headgear 2.0! Paduan desain helm terkini dengan teknologi Gojek Dynamic Glass yang dapat menampilkan data digital dan holographic ke kaca helm," tulis Go-Jek.


Go-Jek mengklaim, helm pintarnya ini juga hadir dengan fitur entertainment on the go yang membuat pengguna tetap menikmati sajian hiburan digital dari dalam helm saat naik motor.


Ulah perusahaan teknologi merayakan April Mop sering membuat penasaran. Kali ini, giliran Go-Jek berhasil mengecoh masyarakat dengan 'inovasi' terbarunya.


Ya, perusahaan teknologi unicorn tersebut baru saja merilis helm terbaru untuk pengemudi dan penumpang layanan ojek online Go-Ride. Sayangnya, helm itu hanya sebuah konsep dan dipastikan tak akan hadir di dunia nyata.


Pemerintah ubah aturan transportasi online | PT Rifan Financindo Berjangka

Menurut Kepala Staf Presiden Moeldoko, kebijakan itu justru diperlukan untuk mempermudah pemerintah dalam melakukan kontrol. Dengan penghapusan ketentuan soal kewajiban menjadi badan usaha atau koperasi bagi mitra pengemudi, maka bisa membuat garis hubungan antara penyedia layanan dengan mitra pengemudi jelas.


Atas rencana itu Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) mengaku bahwa perusahaan itu sudah sesuai aspirasi mereka. "Memang itu yang kami sampaikan saat diskusi dengan pemerintah beberapa waktu lalu," kata perwakilan Aliando Monges.


Monges mengatakan, kewajiban pembentukan perusahaan transportasi untuk mewadahi angkutan online bisa memberikan banyak manfaat. Dari sisi pajak, kebijakan tersebut akan memperjelas obyek sehingga bisa memberikan manfaat optimal bagi penerimaan negara. "Bagi mitra dan aplikator, ini juga akan memperjelas hubungan," katanya.


Sedang bagi mitra pengemudi, Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, hasil diskusi Kemhub dengan sejumlah pihak di Kantor Staf Kepresidenan pada pekan lalu mengerucut, bahwa kewajiban kewajiban mitra angkutan online untuk membentuk badan usaha atau koperasi tidak perlu diatur secara kaku.


Angka ini juga jauh melampaui kuota 36.510 pengemudi yang ditetapkan Kemhub. "Dengan aturan baru nanti, aplikator tidak boleh asal menerima mitra, mereka harus selektif," katanya.


Ke depan pemerintah juga akan mempertegas aturan keselamatan dan keamanan. "Diharapkan kemitraan pengemudi dan aplikator lebih jelas, masalah tarif juga ada titik temu dan keuntungan bisa didapat kedua belah pihak," kata Setiyadi.


Setiyadi menambahkan, pemerintah juga akan memperketat kontrol yang dilakukan oleh penyedia jasa layanan angkutan online terhadap mitra pengemudi mereka. Pengetatan dilakukan terhadap penentuan tarif dan rekrutmen mitra pengemudi. Pengetatan dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah mengatasi ledakan jumlah jumlah pengemudi angkutan online.


Sebab data Kemhub menunjukkan, adanya ledakan jumlah pengemudi angkutan online jauh di atas kuota yang ditetapkan pemerintah. Sampai pertengahan Maret 2018, jumlah pengemudi yang dimiliki satu perusahaan penyedia aplikasi mencapai 175.000 orang, meningkat 9.000 orang dalam tiga minggu.


Dia bilang aturan itu akan tetap berlaku, namun dengan beberapa perubahan. "Penyempurnaan yang dikaji terkait apakah aplikator nantinya menjadi perusahaan transportasi saja," katanya ke KONTAN, Minggu (1/4).


Menurutnya perubahan dilakukan agar aturan itu bisa berjalan dan menguntungkan semua pihak. Seperti diketahui, dalam Permenhub 108 pasal 65 dan 66 menyebutkan, perusahaan aplikasi transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Mereka juga hanya diwajibkan untuk berbadan hukum Indonesia.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, penyempurnaan akan dilakukan pada Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, penyempurnaan akan dilakukan pada Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.








bottom of page