Kanwil DJP Sumut Tingkatkan "Help Desk" untuk Mudahkan WP
Mempermudah masyarakat dalam pelaporan pajak | PT Rifan Financindo Berjangka
Pelaporan SPT Tahunan PPh melaui e-Filing telah berjalan sejak tahun 2012. Menurutnya persentase jumlah WP yang melewati batas akhir pelaporan SPT Tahunan menurun sejak diberlakukannya e-Filing. “Karena dengan e-Filing, selama WP terkoneksi dengan internet, pelaporan bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Tidak seperti dulu, harus ke kantor pajak dan menunggu antrian panjang, artinya lebih mudah sekarang,” ujarnya. Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sumut (Setdaprovsu) Zonny Waldi yang didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas S Sitorus mengaprsesiasi pelayanan oleh Kanwil DJP Sumut I. “Pemprovsu mengucapkan terima kasih atas inisiatif Kanwil DJP Sumut I untuk memudahkan proses lapor SPT Tahunan. Diharapkan dengan kemudahan ini semakin meningkat perolehan pajak, dan program pembangunan kita berjalan dengan lancar,” kata Zonny. Seperti kita ketahui bersama, seluruh Wajib Pajak (WP) dapat melaporkan SPT Tahunan-nya sebelum batas akhir pada tanggal 31 Maret 2018. Sebelum jatuh tempo, kita ingin bantu siapa saja yang menemukan kesulitan dalam proses pelaporan,” katanya, Selasa (27/3/2018) Dwi juga mengimbau kepada masyarakat umum di luar Kantor Gubsu, untuk ikut menikmati layanan yang disediakan. Selama dua hari mulai pukul 09.00-17.00 wib, DJP bersama 31 staf akan menyediakan Help Desk yang siap membantu pendaftaran e-Filing, pengisian formulir e-Filing, pengajuan permohonan e-FIN, konsultasi bagi yang lupa nomor identitas e-FIN, dan mendaftar ulang email yang digunakan sebagai alat pengiriman bukti elektronik lapor pajak.
Mempermudah masyarakat dalam pelaporan pajak, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I menyediakan pelayanan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) melalui Electronic Filing (e-Filing), di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut (Gubsu), dari 26 hingga 27 Maret 2018. Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil DJP Sumut I Dwi Akhmad Suryadidjaya mengatakan, pelaksanaan layanan e-Filing ini bertujuan untuk membantu aparat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Gubsu dan masyarakat umum yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh OP.
Jumlah SPT PPh Meningkat 15,8 Persen| PT Rifan Financindo Berjangka
Sementara itu, dari jumlah SPT yang masuk, sebagian besar laporan disampaikan secara online atau melalui e-filling.
Ada pula WP yang menggunakan jasa manual dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau memanfaatkan jasa kurir.
Di antara 8.155.211 SPT yang sudah masuk, sebanyak 1.572.883 di antaranya diterima manual. Sisanya melalui jalur elektronik.
“Kami melihat bahwa minggu ini akan banyak SPT yang disampaikan, baik secara online, manual ke KPP, maupun lewat pos atau kurir,” kata Yoga.
Meski begitu, Yoga mengakui, jumlah laporan SPT tersebut baru 50 persen dari target yang ditetapkan Ditjen Pajak, yakni 14 juta SPT.
Setidaknya masih ada sekitar 6,2 juta WP yang belum menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan SPT.
Sementara itu, jelang masa tenggat pelaporan, Ditjen Pajak mengaku terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
Dikatakan, gencarnya imbauan yang disampaikan kepada publik itu berdampak pada peningkatan jumlah pelaporan SPT.
Jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) meningkat 15,8 persen dibandingkan tahun lalu.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, per 26 Maret, jumlah SPT PPh yang masuk mencapai 8.155.211.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, tahun lalu pada periode yang sama, SPT yang masuk 7.040.622.
Sekprov Silangen Serahkan SPT ke Kantor Pajak Pratama | PT Rifan Financindo Berjangka
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk Wajib Pajak Perorangan adalah paling lambat per 31 Maret 2018 dan WP Badan adalah per 30 April 2018, untuk itu Sekprov berharap seluruh ASN telah menyelesaikan laporan SPT sebelum batas akhir penyampaian.
Setelah menyerahkan SPT sekprov mengingatkan kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemprov Sulut untuk segera melaporkan SPT tahunan agar tidak menjadi kendala bagi ASN sendiri, dengan taat melaporkan SPT itu berarti ASN telah bersama mendukung pembangunan negara dan daerah.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen, SE, MS Menyerahkan laporan SPT pajak tahunan. SPT Sekprov langsung diserahkan ke Kantor Pajak Pratama Sulut, Selasa (27/3/2018).