Telat Lapor SPT, Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak
Agus Kuncara mengimbau para wajib pajak agar segera melaporkan SPT pajak tahunan | PT Rifan Financindo Berjangka
Dirinya mengimbau kepada wajib pajak jika masih kesulitan dalam aplikasi e-filing bisa langsung mengunjungi KPP Pratama Bantaeng. Tak hanya bertugas di wilayah Bantaeng, KPP Pratama Bantaeng juga bertugas di wilayah Kabupaten Gowa, Takalar, dan Jeneponto.
"(Wajib pajak daerah Gowa, Takalar dan Jeneponto) bisa juga mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)," katanya.
Agus mengaku bahwa KPP Pratama Bantaeng terpilih salah satu dari 40 yang dipilih dari sebanyak 134 kantor Pelayanan Pajak yang akan mengikuti mengikuti perlombaan sebagai unit pencontohan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
"E-filing merupakan sarana untuk melaporkan pajak yang terutang maupun yang telah dibayar pada tahun sebelumnya (2017). Jadi misalnya karyawan, cukup minta bukti dari bendahara yang sudah potong jumlah pajak, kemudian dari bukti tersebut, kita laporkan di aplikasi e-filing," terangnya.
"Kami harapkan kerja sama wajib pajak untuk segera melaporkan tepat waktu. Apalagi sekarang lewat online, jadi lebih mudah lagi," jelasnya.
Agus Kuncara memaparkan, bahwa sejak beberapa tahun Dirjen Pajak telah menyediakan aplikasi pelaporan Pajak SPT secara online dengan aplikasi e-filing. Apalagi dengan semakin berkembangnya teknologi, apapun sudah bisa lewat online, dan lapor pajak pun bisa lewat online.
"Paling lambat melaporkan SPT pajak tahunan bagi wajib pajak pribadi sampai 31 Maret 2018. Jika terlambat, sanksinya denda Rp100 ribu," ungkapnya, Jumat (23/3/201).
Sedangkan untuk badan atau perusahaan, batas waktunya paling lambat hingga 30 April 2018. "Jika lewat, akan diberikan sanksi denda sebesar Rp1 Juta," ujarnya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Agus Kuncara mengimbau para wajib pajak agar segera melaporkan SPT pajak tahunan.
Dihimbau Tak Telat Bayar Pajak, Petugas Pajak Sambangi Kodim | PT Rifan Financindo Berjangka
Untuk itu, diharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi khususnya para anggota Kodim 0508/Depok, agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, karena banyak manfaat yang didapat dengan menggunakan e-filling ini. Salah satunya adalah efisiensi waktu,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, dengan memanfaatkan layanan ini, anggota tidak perlu keluar ruang meninggalkan pekerjaan untuk membayar pajak, cukup dengan menggunakan program e-filling semua proses bisa dilakukan secara cepat. “Dalam waktu 5 menit saja, semua kewajiban kita yang berhubungan dengan pajak dapat terselesaikan,” katanya.
Sosialisasi sangat bermanfaat bagi seluruh wajib pajak orang perorang yang berada di lingkungan Makodim kota Depok, khususnya bagi personel yang belum melaporkan SPT tahun 2017, secara online,” di Aula Makodim 0508/Depok.
Selain itu, pihaknya menjelaskan, program e-filling, merupakan program Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Depok. Meski aplikasi itu telah ada dalam beberapa tahun terakhir, namun diakui belum banyak dimanfaatkan wajib pajak terutama di lingkungan Makodim.
Dandim 0508/Depok, Letkol (Inf) Iskandarmanto menghimbau para anggota selaku wajib pajak dihimbau bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat untuk taat pajak. Untuk itu, pihaknya meminta turut mensosialisasikan terkait cara pengisian SPT tahunan PPh Wajib Pajak Orang Perorangan (WP OP) melalui e-filling.
Jumlah Wajib Pajak yang Sampaikan SPT dari PPH Capai 7,3 juta | PT Rifan Financindo Berjangka
Robert berharap peningkatan kepatuhan pajak dapat terus berlanjut sehingga mampu memenuhi target penerimaan pajak. "Jadi mudah-mudahan ini berlanjut terus sehingga penerimaan dari sektor pajak aman. APBN aman dan pengeluaran bisa dikerjakan dengan baik dan terlaksana dengan baik," jelasnya.
Sementara menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama untuk jumlaj pelaporan SPT melalui E-Filing telah mencapai 80 persen. "E-filing hampir 80 persen. Jadi sekarang masyarakat sudah mulai sudah sangat aware kita kampanyekan E-Filing dan mereka rata-rata mulai memahami bahwa E-Filing ini lebih praktis, efisien daripada antri di kantor pajak," pungkasnya.
Selain itu, Robert juga menjelaskan bahwa kesadaran WP SPT juga meningkat dengan pertumbuhan penerimaannya sekitar 17 persen. "Over all kesadaran wajib pajak SPT meningkat. Itu kelihatan dampak dari Amnesty Pajak tahun 2016 - 2017 kesadaran meningkat. Basis pajak meningkat. Juga kita bisa lihat dari penerimaan cukup bagus entah per hari kemarin pertumbuhannya di level 16 - 17 persen.
( Baca : Sudah 90 persen anggota DPD laporkan SPT )
Sejumlah Wajib Pajak (WP) yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mencapai 7,3 juta WP atau 50 persen dari target. Laporan terakhir pada Kamis 22 Maret 2018.
"Sampai dengan kemarin, data di kantor kami sudah 7,3 juta SPT PPh Orang Pribadi yang disampaikan ke kantor pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018). Robert menargetkan jumlah WP yang melaporkan SPT tahun ini sebanyak 14 juta. Target tersebut meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 12 juta WP.