Bapertarum PNS Resmi Dibubarkan pada 24 Maret 2018
(PUPR) menyatakan resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil | PT Rifan Financindo Berjangka
Lana juga menyebut, dengan jumlah peserta yang semakin banyak, manfaat yang didapatkan untuk peserta bisa lebih besar lagi. Dirinya menegaskan, jika manfaat tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat dengan penghasilan rendah (MBR).
"Intinya dengan adanya BP Tapera semua pekerja khususnya PNS akan mendapatkan manfaat lebih dibandingkan dulu. Karena selain iurannya lebih besar. Jadi manfaat Tapera khusus untuk MBR. Mereka yang penghasilan minimal batasan ditentukan oleh BP Tapera," jelasnya.
Sementara bagi yang non MBR, lanjut Lana, nantinya juga akan tetap menerima manfaat. Hanya saja manfaat yang didapatkan bukanlah bantuan pembiayaan perumahan melainkan dana pensiun.
"Yang bukan MBR tetap bisa mendapatkan manfaat artinya ketika pensiun mendapatkan kembali dananya," kata Lana.
Saat ini peserta dari Bapertarum PNS sendiri sudah mencapai 4,5 juta. Jumlah tersebut terdiri dari PNS aktif dan PNS non aktif.
"Kami harapkan meliputi peserta jauh lebih luas TNI/Polri, pekerja swasta dan juga pekerja mandiri. Kalau melihat proses bisnisnya diharapkan jauh lebih profesional pesertanya lebih banyak dari Bapertarum yang saat ini 4,5 juta," ucapnya.
Bahkan yang lebih spesial, pihak asing pun turut diwajibkan untuk mengikuti iuran. Nantinya pihak asing tidak akan terkena manfaat dari iuran BP Tapera.
"Yang wajib menjadi peserta adalah pekerja asing terkena iuran tapi tidak dapat terkena manfaat Tapera," kata Lana.
Menurut Lana, dengan adanya pengalihan Bapertarum menuju BP Tapera, diharapkan jumlah pesertanya akan semakin bertambah. Karena tidak hanya PNS yang bisa ikut mengiur, pengawas TNI dan Polri hingga swasta pun memiliki kesempatan untuk melakukan iuran secara sukarela.
Bapertarum PNS akan bubar di 24 Maret, tapi kegiatan pelayanannya akan tetap berjalan. Jadi tidak akan menerima pinjaman PNS tapi melayani pengembalian pensiunan aktif PNS," ujarnya dalam acara Konferensi Pers di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Sebagai ganti pembubaran tersebut, nantinya tugas Bapertarum akan dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Artinya iuran masyarakat khususnya PNS nantinya akan dikelola oleh BP Tapera.
"Dalam waktu dua tahun sejak Undang-Undang Tapera diterbitkan, Bapertarum akan dibubarkan," ujarnya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Pembubaran Bapertarum seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2015 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, meskipun dibubarkan, nantinya Bapertarum kegiatan pelayanan akan tetap berjalan. Hanya saja, Bapertarum tidak bisa lagi menerima iuran yang dilakukan oleh PNS.
PNS Kerja 30 Tahun, Uang JHT Sekitar Rp 60 Juta | PT Rifan Financindo Berjangka
Adapun rincian IWP bagi PNS aktif/pensiunan sebesar 10 persen, sementara untuk gaji terusan sebesar 2 persen dari penghasilan (gaji pokok ditambah tunjangan keluarga).
IWP tersebut terdiri dari 2 persen untuk BPJS Kesehatan, dan 8 persen untuk program yang dikelola Taspen (sebesar 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua/THT dan 4,75 persen untuk program pensiun). Seluruhnya jika dijumlah mencapai 10 persen.
‘’Skema yang baru memang masih RPP. Itu yang dari penghasilan, bukan gaji. Kami menunggu dari pusat skema yang baru yang masih RPP itu,’’ jelasnya.
Apapun yang diatur dengan pusat, kita akan ikuti. Harus,’’ ujarnya kepada Jawa Pos, Rabu (21/3).
Etty menjelaskan, pada dasarnya PNS paham bahwa setiap bulannya gaji yang didapat dipotong secara sistem Iuran Wajib Pegawai Negeri (IWP).
Adapun potongan untuk IWP besarannya mencapai 10 persen untuk tiga komponen yakni asuransi kesehatan, program jaminan hari tua (JHT), dan program pensiun.
Rencana perubahan sistem pensiun PNS dari berbasis pay as you go menjadi fully funded, masih dalam kajian pemerintah.
Kepala Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menuturkan, sejatinya pihaknya mendukung seluruh skema yang akan dilakukan pemerintah pusat dalam kalkulasi yang nantinya akan ditetapkan.
BP Tapera Disiapkan, Tugas Bapertarum-PNS Berakhir | PT Rifan Financindo Berjangka
Sementara PNS aktif, pokok tabungan dan hasil pemupukannya dialihkan sebagai setoran awal tabungan yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan mengatakan Bapertarum PNS telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) per 31 Desember 2017 dengan predikat opini wajar tanpa pengecualian.
Bapertarum PNS menggunakan jasa aktuaria untuk menghitung kewajiban yang harus dibayarkan kepada PNS baik aktif maupun pensiun. Dana iuran Taperum PNS yang terkumpul beserta hasil pengembangannya sejak dibentuk tahun 1993 hingga 2017 sebesar Rp 12.364.065.184.510.
Kenggotaan panitia seleksi (pansel) berasal dari lintas Kementerian terkait yakni Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unsur akademisi, dan unsur praktisi atau profesional.
Pansel nantinya akan melakukan seleksi untuk mendapatkan calon komisioner dan calon deputi komisioner, yang terdiri dari deputi bidang pengerahan dana, pemupukan dana, pemanfaatan dana, dan hukum dan administrasi.
Dalam UU Tapera pasal 79 juga mengamanatkan dibubarkannya Bapertarum-PNS pada tanggal 24 Maret 2018 atau tepat dua tahun sejak UU tersebut disahkan. Namun pelayanan pengembalian uang tabungan kepada PNS yang pensiun tetap berjalan bekerjasama dengan PT. Taspen dan BRI.
Pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini dilakukan melalui KPR FLPP, subsidi selisih bunga dan subsidi bantuan uang muka. Namun dananya berasal dari APBN yang terbatas.
Hadirnya Tapera diharapkan memperluas jangkauan MBR yang bisa menikmati fasilitas pembiayaan perumahan,” jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti dalam acara jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Hadir pula sebagai narasumber Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan dan moderator Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja.
Menuju beroperasinya BP Tapera, Menteri PUPR selaku Ketua Komite Tapera telah membentuk panitia seleksi pemilihan calon komisioner dan deputi komisioner BP-Tapera lewat Keputusan Menteri PUPR tanggal 19 Maret 2018.
Pemerintah membentuk sistem pembiayaan perumahan dengan menghimpun dana jangka panjang melalui pembentukan tabungan perumahan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan pada 24 Maret 2016.
Tahap pertama kepesertaan Tapera adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna membangun dan menunjukan kredibilitas pengelolaan Tapera terlebih dahulu.