Freeport Berpotensi Rugikan Negara Rp455 Triliun
- rf-berjangkanet
- Mar 20, 2018
- 3 min read
(BPK) RI mendapatkan dua temuan terkait lingkungan yang dilakukan PT Freeport Indonesia | PT Rifan Financindo Berjangka

Dengan demikian, selama 8 tahun atau sejak PP diterbitkan pada 2008 hingga tahun 2015, total potensi PNBP yang tidak diterima mencapai Rp270,831 triliun.
Temuan kedua, Freeport telah menimbulkan perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, muara dan telah mencapai kawasan laut.
Kerugian dari perubahan ekosistem yang rusak akibat pembuangan limbah yang berlebihan oleh Freeport ini setidaknya tercatat mencapai Rp185 triliun. Ini terdiri dari penampungan tailing atau ModADA (Modelling Ajkwa Deposition Area) sebesar Rp10,70 triliun, muara sekira Rp 8,211 triliun, dan laut sekira Rp166 triliun.
Dalam temuan ini terdapat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang sejak tahun 2008, di mana PP No.2/2008 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan, terbit.
Berdasarkan hitungan BPK dengan Direktorat Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, apabila IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) Freeport dapat segera terbit potensi PNPB negara sebanyak Rp33,853 triliun per tahunnya.
Angka ini terdiri dari areal pinjam pakai yang seluas 738,60 ha dengan potensi Rp2,954 triliun, kemudian areal persetujuan Prinsip PKH 2013 seluas 2.000 ha dengan potensi Rp20,339 triliun. Selain itu terdiri juga dari tambahan area di dataran rendah seluas 1,158 ha yang berpotensi Rp4,632 triliun, juga penambahan luasan dalam evaluasi seluas 639,13 ha yang berpotensi Rp5,868 triliun.
Pelanggaran pertama yang dilakukan Freeport yakni penggunaan kawasan hutan lindung seluas minimal 4.535 hektare (ha) dalam kegiatan operasional yang tanpa izin pinjam pakai. Hal ini tercatat bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan No.41 Tahun 1999 Jo UU no.19 Tahun 2004.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapatkan dua temuan terkait lingkungan yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI). Setidaknya dalam pelanggaran tersebut potensi kerugian negara mencapai sekira Rp455 triliun.
Anggota IV BPK Rizal Djalil menyatakan, temuan ini merupakan hasil pemeriksaan BPK atas Kontrak Karya Freeport tahun 2013-2015 pada Kementerian ESDM, Kementerian LHK dan instansi terkait lainnya di Jakarta, Jayapura, Timika dan Gresik.
Freeport Berpotensi Rugikan RI Rp185 T dari Kerusakan Alam | PT Rifan Financindo Berjangka
Rizal menjelaskan, setelah adanya temuan itu maka harus ada tindak lanjut dari Freeport, namun itu tidak dilakukan setelah melewati batas tenggat waktu yang ditentukan selama 333 hari.
"Selama 333 hari setelah BPK sampaikan hasil audit tentang Freeport yang ditemui sesuai UU No 15/2004 dan 15/2006 tentang Pemeriksaan Laporan Keuangan Negara. Dalam UU itu tegas disebutkan BPK harus memantau semua temuan terkait Freeport selama 333 hari setelah dipublikasi ke publik ke DPR dan kementerian terkait," pungkasnya.
Temuan kita dari hasil pemeriksaan kita ada dua hal terkait lingkungan. Pertama, penggunaan hutan lindung yang melanggar hukum, lalu persoalan limbah yang tidak sesuai aturan, melampaui batas," ujar anggota IV BPK Rizal Djalil di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Dia mengatakan, potensi kerugian tersebut sudah dihitung secara matang oleh BPK bersama dengan para ahli lingkungan hidup dari perguruan tinggi. "Itu potensi karena kerusakan alam bukan hanya dihitung BPK, tapi ahli IPB. Nilai Rp185 triliun itu dari kerusakan yang terjadi," terangnya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian bagi Indonesia senilai Rp185 triliun dari kerusakan alam Papua yang terjadi akibat aktivitas PT Freeport Indonesia.
BPK mengungkap, secara keseluruhan ada dua aturan yang dilanggar oleh Freeport Indonesia yakni terkait kerusakan hutan lindung dan pembuangan limbah industri di Papua.
Temuan BPK Soal Freeport Rugikan Negara Rp 185 T 'Dicuekin' | PT Rifan Financindo Berjangka
"Dari 13 perusahaan tambang mineral asing yang ada di Indonesia hanya satu yang melanggar status izin pinjam pakai kawasan hutan, ya PTFI itu," imbuhnya.
BPK mencatat, nilai ekosistem yang telah dikorbankan dari wilayah ModADA sebesar Rp 10,7 triliun, lalu di wilayah muara sebesar Ro 8,2 triliun dan untuk wilayah laut sebesar Rp 166,09 triliun. Jika dijumlah maka nilai kerugian negara akibat kerusakan ekosistem sebesar Rp 185 triliun.
"Itu perhitungannya kami lakukan bersama dengan IPB," tegas Rizal.
Rizal menjelaskan, sebelumnya BPK telah melakukan pemeriksaan atas penerapan kontrak karya PTFi tahun anggaran 2013-2015. Salah satu temuannya tentang pelanggaran lingkungan hidup.
Ada dua poin pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PTFI yang ditemukan oleh BPK. Pertama, PTFI menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasionalnya seluas 4.535 hekatare tanpa izin pinjam pakai kawasan.
Kedua BPK juga menemukan pelanggaran PTFI yang merusak lingkungan dan perubahan ekosistem dengan melakukan pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, muara dan telah mencapai kawasan laut. Hal itu telah melebihi area kolam penampungan limbah yang ditentukan (Modified Ajkwa Deposition Area/ModADA).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) geram dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal itu lantaran hasil temuannya terhadap PTFI yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 185 triliun tak kunjung dilakukan pembenahan.
Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, menurut UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaganya berwenang melakukan pemantauan atas temuan yang diberikan dilakukan tindakan. Masa waktu yang tindakan yang harusnya dilakukan sebelum 333 hari.
"Ini sudah 333 hari setelah BPK menyampaikan hasil audit tentang PTFI temuannya tidak ditindaklanjuti. Tidak ada action plan," tuturnya di Gedung BPK, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Comments