Pemerintah Setop Pendaftaran Pengemudi Taksi Online
Penyedia aplikasi taksi online diminta untuk tidak menerima lagi pendaftaran baru pengemudi taksi online | PT Rifan Financindo Berjangka
Dia menegaskan, moratorium pendaftaran driver taksi online berlaku untuk seluruh daerah. Keputusan ini berlaku hingga ada keputusan selanjutnya.
Mengenai jumlah, kata Budi, yang mengetahui adalah aplikatornya sendiri, dan Kemenkominfo bakal menerbitkan aturan dan melakukan pemantauan jumlah pengemudi taksi online melalui dashboard.
"Ya nanti minta Menkominfo untuk membuat suatu regulasi (untuk memantau jumlah pengemudi). Aplikator kan domainnya dari Kemenkominfo. Saya konsisten memberlakukan PM 108 saja," kata dia.
Keputusan kedua yang diambil yaitu, meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menyelesaikan sistem dashboard taksi online yang ditargetkan selesai minggu ini.
"Mengonsolidasikan data-data dari aplikator itu dalam dashboard dan ditugaskan kepada Menkominfo menyelesaikannya dalam minggu ini," ujar dia.
Mengingat jumlah taksi aplikasi ini sudah terlalu banyak, diminta dilakukan moratorium. Tidak lagi menerima pendaftaran taksi online. Karena kasihan nih, driver-driver sudah berkompetisi semakin ketat," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018.
Bahkan, lanjut Budi, ada kecenderungan bagi pengemudi taksi online saat ini yang sulit mendapatkan order. "Jadi diminta untuk melakukan moratorium," tegasnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan itu diambil dari masukan beberapa pihak yang kemudian diputuskan oleh Menko Luhut.
Seluruh aplikator atau penyedia aplikasi taksi online diminta untuk tidak menerima lagi pendaftaran baru pengemudi taksi online. Alasannya, jumlah pengemudi taksi online telah melebihi dari kuota yang ditetapkan.
Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Senin 12 Maret 2018. Hadir dalam rapat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan tiga perusahaan utama penyedia aplikasi.
Pendaftaran Sopir Taksi Online Disetop Sementara | PT Rifan Financindo Berjangka
"Yang kedua diminta kepada Kominfo untuk menyelesaikan dashboard dalam minggu ini dan dilaporkan kepada Menko Maritim. Intinya dua itu," katanya.
"Jadi kita melakukan dua hal, satu moratorium, yang kedua mengonsolidasikan data-data dari aplikator itu dalam dashboard yang ditugaskan ke Kominfo menyelesaikannya dalam minggu ini," tutupnya.
Budi menjelaskan alasan moratorium karena jumlah pengemudi taksi online yang sudah terlalu banyak, sehingga persaingan antar taksi online jadi semakin sulit.
"Karena kasihan nih, driver-driver sudah berkompetisi semakin ketat. Bahkan ada kecenderungan sulit mendapatkan order, jadi diminta untuk dilakukan moratorium," katanya.
Selain moratorium, Budi Karya mengatakan salah satu hasil rapat lainnya ialah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelesaikan dashboard yang dapat mengatur serta mengetahui jumlah taksi online yang ada.
Pemerintah meminta penghentian sementara alias moratorium pendaftaran taksi online. Perusahaan aplikasi atau operator taksi online diminta tak menerima mitra pengemudi atau driver taksi online.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat dengan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Panjaitan, Senin (12/3/2018).
"Satu, mengingat jumlah daripada taksi aplikasi ini sudah terlalu banyak, diminta melakukan moratorium. Tidak lagi menerima pendaftaran taksi online," kata Budi Karya menjelaskan hasil rapatnya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta.
Banyak Driver Nganggur, Pemerintah Minta Moratorium Penerimaan Baru Taksi Online | PT Rifan Financindo Berjangka
"Rapat dipimpin Pak Menko, dihadiri oleh Kemenhub, Kemenkominfo, Kakorlantas dan dari Dishub dan 3 aplikator. Diminta melakukan moratorium, tidak lagi diminta membuka pendaftaran taksi online, karena kasihan driver berkompetisi semakin ketat bahkan ada kecenderungan tidak mendapatkan order, sehingga dilakukan moratorium," tuturnya, di Kantor Maritim, Gedung BPPT, Jakarta, Senin (13/2/2018).
Budi mengatakan, moratorium ini tidak ada batasan waktunya. Untuk itu kepada seluruh aplikator diharap bisa mentaati keputusan tersebut.
Hal kedua yang menjadi keputusan, kata mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II ini, Kemenkomi diminta untuk menyelesaikan dasbord terkait jumlah driver taksi online dalam minggu ini. Hasilnya akan dilaporkan kepada Menko Maritim.
"Jadi dua itu yang menjadi intinya. Jadi melakukan moratorium dna mengkonsolidasikan data-data dalam dasbord dan itu selesai minggu ini," ujarnya.
Pertama, setelah menerima banyak masukan dari berbagai pihak soal jumlah driver taksi online yang terlalu banyak dan membuat kesulitan mendapatan penumpang. Maka rapat memutuskan untuk memoratorium jumlah driver online.
Pemerintah memoratorium penerimaan driver baru taksi online mulai hari ini. Hal tersebut menjadi keputusan rapat koordinasi yang dihelat Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman bersama Kementerian Perhubungan, Kemenkominfo, Korlantas dan 3 aplikator taksi online (Grab, Uber dan Go-Jek).
Usai menggelar rapat sekira 2 jam, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerangkan, ada dua poin utama yang menjadi keputusan rapat yang dipimpin langsung Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.