top of page

Ditjen Pajak Klaim Pelaporan SPT Online Masih Lancar

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi (OP) hingga 31 Maret 2018 | PT Rifan Financindo Berjangka


Meski demikian masih banyak juga yang melapor melalui KPP atau secara manual. Dari data pajak hingga pagi ini, Senin (12/3/2018), sudah ada sebanyak 4,528 juta SPT yang disampaikan yang terdiri dari sebanyak 3,360 juta SPT melalui e-filing dan e-form serta sebanyak 1,168 juta SPT masih manual.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini sudah banyak WP yang melaporkan SPT nya melalui online. Ini menjadi pilihan terutama bagi WP yang sibuk dan tidak punya waktu melapor ke KPP.


Untuk itu maka Ditjen Pajak terus memantau agar server pelayanan online jangan sampai bermasalah sehingga WP yang ingin melaporkan kewajiban perpajakannya bisa melakukan dengan lancar.


"Sementara lancar semua. Semoga tetap lancar (melalui online)," ungkapnya kepada Okezone, Jakarta, Senin (12/3/2018).


Direktorat Jenderal Pajak terus mengimbau masyarakat atau Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi (OP) hingga 31 Maret 2018 dan WP Badan 30 April 2018.


Adapun pelaporan SPT bisa dilakukan dengan banyak cara, mulai dari online di website resmi pajak, manual melalui kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, melalui kanto pos dan agen ASP.



Isi SPT Online, Wajib Pajak Hanya Butuh 20 Menit | PT Rifan Financindo Berjangka


Melaporkan SPT secara online ternyata lebih mudah dan efisien, karena wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk antre melapor. Cukup lewat situs resmi Ditjen Pajak, SPT tahunan sudah dapat dilaporkan.


Wajib pajak hanya membutuhkan nomor NPWP dan kode EFIN untuk dapat masuk ke laman pribadi wajib pajak di situs tersebut. Kode EFIN sendiri dapat diminta lewat telepon di 1-500-200 atau akun Twitter @Kring_Pajak. Nantinya, ada operator yang akan membantu mengakses kode tersebut.


Setelah masuk laman untuk pengisian SPT, wajib pajak akan diberi 18 pertanyaan mengenai penghasilan dan harta benda yang dimiliki. Pengisian SPT tersebut hanya membutuhkan 20 menit untuk pengisian dan SPT pun diterima Ditjen Pajak secara online.


Pada 2018 ini, Hestu berujar, 73 persen wajib pajak yang melapor, menggunakan sistem online. Menurut dia, pelaporan online lebih efisien ketimbang manual. "Online dapat dilakukan di mana saja," ucap Hestu.


Hestu mengimbau, walau pelaporan online dapat dilakukan kapan dan di mana saja, disarankan agar melakukan pelaporan tidak berdekatan dengan waktu jatuh tempo. Meskipun Ditjen Pajak sudah mengantisipasi dengan menambah server dan jaringan. "Bisa saja nanti down, karena yang mengakses jutaan orang, kalau akses sekarang masih lancar," tutur dia.


Dia mengatakan pelaporan manual masih dilayani. Wajib pajak dapat mendatangi kantor-kantor pajak terdekat untuk melaporkan. "Ini tidak seefisien online, karena masih harus menunggu untuk antre," ujar Hestu.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sebelum tanggal jatuh tempo. "Per hari ini sudah ada 4.528.284 wajib pajak yang melapor," kata dia kepada Tempo, Senin, 12 Maret 2018.


Hestu mengatakan jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu pada hari yang sama. Pada 2017, hanya 3.182.158 wajib pajak yang melapor pada 12 Maret 2017. Hal tersebut, kata Hestu, menunjukkan semakin banyak wajib pajak yang sadar untuk melaporkan SPT-nya.


Perbedaan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770 untuk Pelaporan SPT Pajak | PT Rifan Financindo Berjangka

Adapun selain mengetahui jenis formulir mana yang perlu diisi, penting untuk diketahui WP Orang Pribadi karyawan/pegawai bahwa sebelum lapor SPT harus minta bukti potong pajak.


Bukti potong pajak dapat diterima WP dari bendahara atau bagian keuangan di kantor tempat mereka bekerja, berupa dokumen lembar 1721-A1 (karyawan swasta) atau lembar 1721-A2 (pegawai negeri sipil). Lembar tersebut berisi rincian potongan pajak dari penghasilan selama tahun 2017 yang digunakan sebagai panduan untuk melapor SPT.


Batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018. DJP mendorong para WP melapor secara elektronik atau online melalui e-filing.


Formulir 1770 juga berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai atau usahawan.



"Untuk penghasilan setahun di bawah Rp 60 juta sekarang enggak wajib lapor (SPT), tapi kalau mau lapor bisa. Sedangkan WP yang punya usaha lain lapor pakai formulir 1770," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com , beberapa waktu lalu.


Lebih rinci lagi, pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan formulir 1770 S. Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 SS.


Untuk WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir saat Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka.


Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Lantas, apa beda ketiga formulir tersebut? Menurut laman resmi DJP, www.pajak.go.id, beda penggunaan formulir itu ada pada status karyawan/pegawai dan mereka yang bukan serta berdasarkan besaran penghasilan WP Orang Pribadi per tahunnya.





bottom of page