Kreditur Tunggu Kepastian Pembayaran Utang BBC yang Pailit
- rf-berjangkanet
- Mar 8, 2018
- 5 min read
Peluang bagi maraknya aksi penipuan berkedok investasi | PT Rifan Financindo Berjangka

Kuasa Hukum dari beberapa kreditur BBC, Riza Irwansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu proses pemberesan harta pailit oleh kurator. Riza yang mewakili kreditur konkuren menyebutkan bahwa total kerugian yang diderita kliennya adalah senilai Rp2,5 miliar.
"Saat ini kami masih menunggu pemberesan kurator dan baru dapat jadwal ada tanggal 8 Maret akan ada rapat kreditor. Kami tidak tahu (soal berkurangnya total utang), harus ditanyakan kepada debitur," katanya.
Diakui Riza, pihaknya enggan membawa perkara investasi bodong ini ke OJK. Alasannya, karena BBC tidak mengantongi izin dari OJK.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa saat ini Satgas Waspada Investasi sudah beranggotakan 13 Kementerian. Dalam hal ini, Satgas menerima pengaduan dari masyarakat terkait investasi bodong untuk kemudian dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
"Terkait investasi bodong ini, Satgas menerima pengaduan dari masyarakat. Dan dalam penanganannya, Satgas akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam penanganannya," pungkasnya.
Kemudian, Investasi Millenium Danatama Group lewat anak usahanya PT Berkat Bumi Citra (BBC) yang gagal membayar tagihan kepada 963 pembeli medium term notes (MTN) dengan total mencapai Rp1,72 triliun. Saat ini, BBC sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kepada para pembeli MTN, perusahaan yang didirikan oleh Tahir Ferdian itu menjanjikan bahwa dananya akan diinvestasikan pada pengembangan lahan industrial estate (kawasan Milenium Industrial) di Tangerang yang dikembangkan oleh PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP). Sayang, janji tersebut tak dipenuhi oleh BBC.
Pada mulanya, BBC mengajukan proposal perdamaian dengan menjanjikan akan memulai pembayaran tahap pertama pada 28 Maret 2017. Namun, lagi-lagi BCC gagal memenuhi janjinya sehingga dimohonkan pailit. Hingga permohonan pailit diajukan pada 29 Mei 2017 pembayaran juga belum dipenuhi BBC. Anehnya, pada saat pailit, tagihan kreditur PT Berkat Bumi Citra merosot tajam dari semula Rp1,08 triliun (saat PKPU) menjadi Rp208 miliar (saat pailit).
Kasus investasi bodong Pandawa Group, misalnya. Pandawa Group sempat menjadi highlight pemberitaan media pada 2017 lalu. Modus investasi bodong di Pandawa Group adalah dengan menawarkan imbal hasil 10% per bulan. Kerugian yang dicapai cukup fantastis, mencapai Rp3,8 triliun dengan total korban sebanyak 549 orang.
Tak hanya Pandawa Group, PT Cakrabuana Sukses Indonesia juga sukses menjalankan aksi tipu-tipu berkedok investasi bodong, kerugiannya mencapai sebesar Rp1,6 triliun dengan korban 7 ribu orang.
Lalu perusahaan jasa umroh dan haji, First Travel. Total kerugian adalah Rp800 miliar dengan jumlah korban 58,6 ribu orang. Travel ini menawarkan paket umrah sebesar Rp8,8 juta untuk paket milad dan Rp14,4 juta untuk paket promo. Saat ini, perkaranya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Penipuan ini bisa muncul dalam berbagai bentuk seperti koperasi simpan pinjam, penanaman modal usaha, investasi emas, program perjalanan, perjalanan, dan penjualan surat utang (MTN) bodong atau ilegal dan sebagainya. Atas situasi ini pula, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas Investasi).
Merujuk data dari Satgas Investasi, total kerugian akibat investasi bodong dalam kurun waktu 10 tahun dari 2007-2017, telah mencapai Rp105,81 triliun. Angka tersebut tentu harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, mengingat praktik investasi bodong ini terus berulang tiap tahunnya dan menelan kerugian serta korban dalam jumlah yang besar. Modus yang sering digunakan pun sama, yakni dengan iming-iming keuntungan yang besar.
Kemajuan perekonomian Indonesia yang diikuti peningkatan pendapatan serta jumlah masyarakat kelas menengah, membuka peluang bagi maraknya aksi penipuan berkedok investasi.
OJK Hentikan 57 Entitas Investasi Bodong Termasuk Uang Virtual | PT Rifan Financindo Berjangka
Sementara itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menuturkan pihaknya juga tengah menyiapkan kerja sama khusus dengan Kementerian Agama untuk memantau kegiatan usaha biro perjalanan umroh. "Mungkin saja karena kita harus tahu uangnya dikemanain sama mereka untuk investasi, nanti bisa diatur misalnya uang harus disimpan di deposito bank bumn syariah atau harus ditanam di sukuk pemerintah, selama ini kan nggak ada aturan itu," katanya.
Wimboh pun menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan melalui Satgas Waspada Investasi. "Kami akan monitor agar semuanya dilakukan dengan tertib." Dia mengatakan pada dasarnya OJK berhak mengatur seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk produk jasa keuangan di dalamnya. "Kalau ada orang yang melakukan transaksi tapi selain lembaga keuangan tapi produknya diatur otoritas dan ada masyarakat yang dirugikan karena melakukan transaksi ya bisa lapor ke kami atau ke polisi, nanti akan difasilitasi untuk mencari solusinya."
Kami ingin masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya, jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," ucapnya.
Dia melanjutkan, pihaknya terus berupaya melakukan langkah pencegahan seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal. Tongam berharap masyarakat juga tak segan untuk melapor jika terdapat penawaran investasi yang tak masuk akal. "Tips pertama agar terhindar adalah selalu pastikan entitas yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usahanya," katanya.
Berikutnya, masyarakat diimbau untuk memastikan pihak uang menawarkan produk investasi juga memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar. "Terakhir pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya harus sudah sesuai ketentuan."
Menurut Tongam, pihaknya telah menganalisis kegiatan usaha entitas tersebut dan dinyatakan tak sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku. Selain kepada 57 entitas itu, Tongam berujar masyarakat juga tetap perlu mewaspadai penawaran investasi dari entitas yang kegiatan usahanya telah dihentikan sebelumnya namun masih beroperasi. "Contohnya Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group, dan UN Swissindo," katanya.
Satgas Waspada Investasi menyampaikan saat ini telah ada 13 kementerian/lembaga yang efektif bergabung untuk mencegah dan mengatasi maraknya tawaran serta praktek investasi ilegal. Tongam menambahkan yang baru bergabung di antaranya adalah Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) resmi menghentikan kegiatan usaha dan penawaran produk dari 57 entitas investasi ilegal. "Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, seluruhnya telah kami pantau dann periksa langsung," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Rabu, 7 Maret 2018.
Tongam menjelaskan 57 entitas tersebut terdiri dari 33 entitas di bidang forex atau futures trading, 9 entitas di bidang uang virtual atau cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing, dan 7 entitas di bidang lainnya. Dia menuturkan seluruh entitas itu tak memiliki izin usaha penawaran produk dan investasi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat. "Sebab imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal."
Waspada, tiga entitas investasi bodong ini masih beroperasi | PT Rifan Financindo Berjangka
Menurut Tongam, Satgas sudah melakukan tugasnya untuk membuat laporan selengkap mungkin mengenai ketiga entitas ini. Tindakan lebih lanjut akan diserahkan kepada pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian RI.
Ia berharap, masyarakat bisa semakin jeli menelusuri tawaran investasi yang beredar. Pertama, pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, pastikan pihak tersebut punya izin untuk menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra penawar. Terakhir, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, itu telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tongam menjelaskan, entitas ini menggunakan strategi berbeda-beda untuk tetap beroperasi. Misalnya, PT Maestro Digital Telekomunikasi membuat situs baru yang berbeda dari yang telah dihentikan sebelumnya. Entitas ini menjual pulsa secara multilevel marketing tanpa izin.
Sementara, US Swissindo masih gencar menawarkan investasi bodong dalam bentuk surat lunas yang dijual kepada kreditur bank. "Mereka mengaku punya uang US$ 5,1 triliun yang merupakan warisan pemerintahan Soekarno, serta punya cadangan emas sebanyak 98 juta ton," ungkap Tongam. Dengan begitu, investor akan percaya untuk membeli surat lunas yang dijual ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi merilis daftar 57 entitas investasi ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. Entitas tersebut telah dipantau dan diperiksa langsung oleh Satgas Waspada Investasi hingga Februari 2018. Semua entitas investasi ilegal itu harus menghentikan kegiatannya.
Di antara entitas yang telah dihentikan usahanya, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, menyebut masih ada yang tetap beroperasi mempraktikkan dan menawarkan investasi ilegal. Antara lain PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo.
Comments