top of page

Registrasi Kartu SIM Bisa Pakai NIK Orang Lain, Asal...

Tahap pemblokiran kartu SIM sudah memasuki langkah awal | PT Rifan Financindo Berjangka


Merza Fachys selaku ketua umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan cara itu sah-sah saja, asalkan pihak yang NIK dan KK dipakai sudah diberitahu dan memberi izin lebih.


"Nggak apa-apa selama yang memiliki KTP tahu dan mengizinkan," kata Merza ketika dihubungi Tekno Liputan6.com.


Namun, bila ada orang yang NIK dan KK-nya dipakai tanpa izin untuk registrasi kartu SIM, maka pihak yang identitasnya dicuri dapat menuntut orang yang memakai tanpa izin.


"Beda dengan orang yang memakai KTP tetangga tanpa sepengetahuan mereka, itu tetangganya boleh menuntut," Merza menerangkan.


Sebelumnya, Tekno Liputan6.com memberitakan beberapa pengguna yang kesulitan registrasi karena NIK dan KK mereka tidak diterima oleh operator.


Tak hanya itu, sempat pula beredar beberapa situs web yang menyediakan KTP dan KK palsu bagi pengguna 'nakal' yang ingin melakukan registrasi kartu SIM.


Lalu, bagaimana hukumnya bila pengguna seluler melakukan registrasi kartu SIM dengan NIK dan KK orang lain?


Tahap pemblokiran kartu SIM sudah memasuki langkah awal, berarti mereka yang masih belum registrasi kartu SIM tidak bisa menggunakan layanan telepon dan SMS untuk menghubungi orang lain (outgoing).


Meski begitu, bagi pengguna yang masih belum melakukan registrasi ulang kartu SIM tetap masih bisa melakukan registrasi sebelum dihukum dengan pemblokiran total layanan pada 1 Mei 2018.



Beredar Situs Web Diduga Penyedia KK dan NIK Gratis | PT Rifan Financindo Berjangka


Menanggapi kejanggalan registrasi kartu SIM prabayar tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad M Ramli, menuturkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan.


Ia pun menyarankan apabila ada pengguna yang mengalami hal serupa, dapat menghubungi langsung operator bersangkutan.


"Kami sedang menyelidiki tentang adanya satu NIK yang digunakan untuk banyak nomor karena ada kemungkinan kesengajaan di situ. Kalau ada pengguna yang merasa NIK-nya digunakan dapat melapor ke operator untuk dinonaktifkan," ujarnya.


Saat berita ini ditulis, semua situs web tersebut sudah diblokir dan tidak bisa lagi diakses.


Deretan situs web ini diduga sebagai salah satu penyebab sejumlah pelanggan tidak bisa melakukan registrasi. Beberapa waktu lalu, warganet sempat dihebohkan dengan laporan salah seorang pengguna Indosaat Ooredoo di internet.


Pengguna dengan akun @anindrastiwi itu mengaku nomor Kartu Induk Penduduk (NIK) miliknya ternyata digunakan oleh banyak nomor.


Persoalan terkait program registrasi kartu SIM prabayar belum juga usai. Selain sejumlah keluhan tidak bisa melakukan pendaftaran, kemunculan situs web berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) gratis pun turut meresahkan masyarakat.


Beredar sejumlah situs web diklaim berisi NIK dan KK yang bisa digunakan untuk registrasi kartu SIM prabayar. Seperti diketahui, pelanggan harus menyertakan NIK dan KK untuk bisa melakukan registrasi kartu SIM.


Beberapa situs web yang dilaporkan menyediakan NIK dan KK secara gratis diantaranya ktp.bonanza.co.id, beserta situs web mirror-nya seperti ktp.usa.to dan ktp.oneindonesia.co.id.

Bukan Kebocoran Data | PT Rifan Financindo Berjangka


Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan nomor KK tidak dibagikan kepada pihak tidak berwenang. Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi, kecuali pada gerai milik operator langsung.


Kementerian Kominfo sudah mengantisipasi sejak awal dengan memberikan fitur cek NIK, agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya.


“Yang terjadi saat ini adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," kata Ramli, Senin (5/3/2018).


Tentu, penyalahgunaan identititas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak.


BRTI melakukan pendalaman terkait apa yang terjadi, yaitu penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggungjawab dengan berbagai modus.


Ini mengingat NIK dan Kartu Keluarga (KK) bisa diperoleh dengan berbagai cara.


Pemerintah menanggapi kabar nomor induk kependudukan (NIK) tertentu yang di belakangnya terdapat sejumlah 50 nomor terdaftar dalam proses registrasi nomor prabayar seluler.


Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) segera melakukan penelusuran. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang juga Ketua BRTI, Ahmad M Ramli, membenarkan terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu.




bottom of page