top of page

Lewat Twitter, Jokowi Ingatkan Warganet Soal Laporan SPT Pajak

Presiden Jokowi mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 | PT Rifan Financindo Berjangka


Masa pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi berlangsung selama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Hal ini berdasarkan pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan maksimal empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.


Selain melakukan pelaporan melalui e-Filling, wajib pajak juga dapat menyerahkan langsung dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui pengiriman pos tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Syarat untuk pengiriman via pos, kurir, dan ekspedisi yakni dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.


Menurut Jokowi, pengisian formulir melalui e-Filling tersebut sangat mudah. Wajib pajak juga memperoleh bukti penerimaan pengisian SPT pajak dalam bentuk elektronik.


"Dengan e-Filling prosesnya sangat gampang dan langsung dapat bukti penerimaan elektroniknya. Manfaat pajak buat seluruh masyarakat," tulis Jokowi.


Dari foto yang diunggah bersama cuitan tersebut, tampak Jokowi didampingi oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan. Cuitan tersebut memperoleh 198 komentar, dicuit ulang sebanyak 1.000 kali, dan disukai oleh 2.500 pengguna lainnya.


Jokowi mengatakan pengisian SPT Tahunan pajak miliknya itu dia lakukan melalui e-Filling. E-Filling merupakan fasilitas pengisian formulir SPT pajak secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak di laman https://djponline.pajak.go.id atau Penyedia Layanan SPT Elektronik yang telah ditunjuk Ditjen Pajak.


Presiden Joko Widodo bertanya apakah warganet sudah melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017. Pertanyaan tersebut dilontarkan Jokowi melalui akun Twitter miliknya.


Jokowi juga memamerkan bahwa dirinya sudah melakukan pengisian SPT Tahunan pajak pribadinya pada hari ini. "Sudah ngisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017? Saya sudah tadi pagi," cuit Presiden di akun Twitter @jokowi, Senin, 26 Februari 2018.



Usai lapor SPT online, Presiden Jokowi ajak rakyat patuh kewajiban perpajakan | PT Rifan Financindo Berjangka


Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT-nya masing-masing sebelum batas waktu yang telah ditentukan. "Ayo segera laporkan SPT Tahunan Pajak. Ditunggu sampai 31 Maret 2018," ucap Presiden Jokowi.


Saat melakukan pengisian SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017, Presiden didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono.


Presiden Jokowi mengatakan, pelaporan SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.


"Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak, bisa di mana saja, kapan saja. Pagi, siang, malam, bisa semuanya," ungkapnya.


"Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak melalui e-filling. Dan saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektroniknya," ujar Bey meniru pernyataan Presiden Jokowi.


Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (26/2). Ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Jokowi Sudah Lapor SPT Pajak Pakai E-Filing | PT Rifan Financindo Berjangka


Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak melalui e-filing. Dan saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektroniknya," ujar Jokowi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/2/2018).


Menurut dia, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.


"Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak, bisa di mana saja, kapan saja. Enggak pagi, enggak siang, enggak malam, bisa semuanya," lanjut Jokowi.


Oleh karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT-nya masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.



Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik (e-filing) di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini (26/2/2018).


Jokowi didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan dan Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono saat menyampaikan SPT tersebut.


bottom of page