Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar
Upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) | PT Rifan Financindo Berjangka
Berkat kejelian petugas, berhasil ditemukan empat koper yang berisi baby lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura,” kata dia.
Menurut Heru, setelah ditemukan barang bukti, kemudian dilakukan pengamanan terhadap pemilik bagasi yang sudah berada di dalam pesawat, termasuk pengendali jaringan tersebut.
"Saat ini, barang bukti dan empat orang kurir, yaitu YYA, AJ, PF, MRW serta seorang pengendali berinisial PMW sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri," tandas dia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, baby lobster tersebut berjenis pasir dan mutiara, serta disembunyikan dalam empat buah koper dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 14,4 miliar.
Heru menjelaskan, temuan ini diawali dari informasi masyarakat. "Saat pemeriksaan awal, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang, namun tidak menemukan barang bukti," ujar dia di Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Kemudian, lanjut dia, petugas Bea Cukai melakukan analisis mendalam dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat dan barang bawaan penumpang yang berada di kabin pesawat.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 71.982 ekor dalam 193 bungkus kemasan.
Upaya penggagalan penyelundupan tersebut berlangsung di terminal Keberangkatan 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 22 Februari 2018, kemarin.
Aksi Sri Mulyani-Susi Pudjiastuti Selamatkan Bayi Lobster Senilai Rp14,4 Miliar | PT Rifan Financindo Berjangka
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar sesuai pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan.
Pemerintah berkomitmen untuk konsisten menjaga kekayaan laut Indonesia dari tindakan eksploitasi yang berlebihan di laut Indonesia yang bisa mengakibatkan penurunan tangkapan nelayan.
"Bea Cukai, Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus bersinergi dan bergerak bersama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan biota laut Indonesia," tutur Sri Mulyani.
Sementara itu, petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II juga mendapati benih lobster sebanyak satu koper yang berisi 14.507 ekor dalam 32 kantong di Terminal 2D Keberangkatan Internasional.
Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut ditaksir nilai barang sebesar Rp2,9 miliar dan juga akan dibawa dengan pesawat yang sama, yakni pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura. Barang bukti dan pelaku berinisial MRB diamankan di Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM).
Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla) dan rajungan (Portunus pelagicus).
Setelah ditemukan barang bukti, pemilik bagasi yang sudah berada di dalam pesawat diamankan. Barang bukti dan empat orang kurir, yaitu YYA, AJ, PF, MRW, serta seorang pengendali berinisial PMW sedang dilakukan pemeriksaan.
Penggagalan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, menggagalkan upaya penyelundupan di Terminal Keberangkatan 2D, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 22 Februari 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kronologi penangkapan diawali dari informasi masyarakat. Saat pemeriksaan awal, petugas Bea Cukai melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang namun tidak menemukan barang bukti. Kemudian, petugas memeriksa bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat dan barang bawaan penumpang di kabin pesawat.
"Berhasil ditemukan empat koper yang berisi benih lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (23/2/2018).
Dua srikandi Jokowi kembali beraksi. Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 71.982 ekor benih lobster dalam 193 bungkus kemasan.
Benih lobster berjenis pasir dan mutiara tersebut disembunyikan dalam empat buah koper dengan perkiraan nilai barang Rp14,4 miliar.
Bea Cukai Amankan 71.982 Baby Lobster yang Akan Diselundupkan ke Singapura | PT Rifan Financindo Berjangka
"Benih lobster termasuk hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan," tutur Sri Mulyani.
Para pelaku dikenakan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Baik pelaku dan baby lobster tersebut kini diproses untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak Bareskrim Polri dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu.
Adapun ada hari yang sama, personel aviation security (avsec) juga menemukan satu koper berisi 14.507 ekor baby lobster di security check point (SCP) 1 Terminal 2D.
Ketika diselidiki, ternyata koper tersebut juga akan dibawa dengan pesawat yang sama dengan empat koper yang ditemukan sebelumnya, yakni menuju Singapura.
Sri Mulyani menjelaskan, ketika pemeriksaan menyeluruh dilakukan, didapati empat koper yang berisi ribuan baby lobster tersebut. Baby lobster itu dimasukkan ke dalam plastik bening yang diberi rongga udara kemudian disusun berjejer sehingga muat di koper. Usai menemukan baby lobster, petugas langsung melacak pemilik koper tersebut dari daftar manifes penumpang tersebut. Lalu, didapati empat orang yang diduga sebagai kurir berinisial YYA, AJ, PF, dan MRW serta PMW yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan penyelundupan.
Jajaran petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta baru saja mengamankan ribuan baby lobster yang hendak diselundupkan pada Kamis (22/2/2018) kemarin. Sebanyak 71.982 ekor baby lobster yang dikemas ke dalam plastik dan dimasukkan ke empat koper besar itu ditahan setelah sudah ditaruh ke bagasi pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018) siang. "Pemeriksaan berawal dari informasi yang diterima petugas, dicek bagasi penumpang namun tidak ditemukan. Kemudian, petugas memeriksa bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat sampai barang bawaan di kabin," kata Sri Mulyani.