Dibangun di Atas Laut, Bandara Bali Utara Bisa Kelar 3 Tahun
Pihaknya tengah menunggu proses izin penetapan lokasi dari Kementerian Perhubungan terkait rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara | PT Rifan Financindo Berjangka
"Contohnya bandar udara yang mengelola kargo akan ada cleaning service, rumah sekitar menjadi kosan tenaga kerja di bidang transportasi udara seperti pramugari, pilot. Bertambah lagi hotel, restoran, transportasi itu banyak sekali sehingga dengan membangun bandar udara, potensi ekonomi di Bali akan meningkat sebayak 2,2%," katanya.
"Proses pembangunannya 2-3 tahun, sejak izin dikeluarkan kalau penlok ini akan keluar 2018 ini, maka akan diikuti lagi mengenai detail desain dan izin membangun itu 2-3 tahun harus sudah selesai. Kalau kelamaan nanti bakal repot," katanya.
"Kita membutuhkan (pembangunan) selama sekitar 3 tahun, kemudian agenda kedua penyiapan (membangun) lahan kita menyiapkan lahan dulu baru kita meminta izin untuk membangun," jelasnya.
Operasional Director PT BIBU Tulus Pranowo menjelaskan, Bandara Bali diumpamakan sebagai ekonomic engine. Jika bandara sudah ada, maka aktivitas bisnis di suatu wilayah akan meningkat.
Dia bilang, bandara baru nanti akan mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan di Bali utara, serta memperluas akses penerbangan. Lokasi yang dipilih yaitu kawasan pantai Kutambahan, dengan rencana pembangunan bandara seluas 1.060 hektar, dengan panjang landasan 4.100 meter dan fasilitas tambahan yaitu 30 gedung serta terminal seluas 230.000 meter.
Ini sangat sulit untuk direalisasikan di darat. Kalau mahal kan lebih mahal di laut karena kita membuat lahan baru. Tetapi karena kalau dilihat lagi ke prosesnya, misalkan kita lihat satu contoh kalau kita buat (di atas laut) bisa langsung karena kita buat lahan. Kalau di darat belum tentu bisa (bangun), kita bebaskan 10 tahun seluruh tanah beres 1000 hektar kan," paparnya, di Paparan Rencana Pembangunan BIBU, Kamis (22/2/2018).
Presiden Director PT Bandara Internasional Bali Utara (PT BIBU) Panji Sakti I Made mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses izin penetapan lokasi dari Kementerian Perhubungan terkait rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) di kawasan pantai Kutambahan, Bali Utara.
Bila izin tersebut sudah didapat, maka proses pembangunan pun akan segera dilakukan dan ditargetkan bisa selesai dalam tiga tahun.
Penlok Bandara Internasional Bali Utara Masih Mengambang | PT Rifan Financindo Berjangka
Untuk itu, dia berharap pemerintah pusat bisa segera memberikan rekomendasi untuk penetapan penlok. Rencananya, BIBU akan membangun Bandara Bali Utara ditengah-tengah Buleleng Timur dan Barat yang jaraknya 140 kilometer dari Denpasar. Dari lokasi bandara tersebut terdapat beberapa destinasi pariwisata unggulan.
"Tujuannya adalah kalau bandara Bali Utara ini terbangun berarti di buleleng timur dan karangasem ada lima destinasi unggulan seperti Tulamben, Jumeluk, Nusa Penida dan Sumbawa ke arah timur. Sedangkan ke arah barat ada taman nasional Bali Barat dan Taman Nasional Baluran di Banyuwangi," terangnya.
Proyek yang akan dibangun di lepas pantai ini diperkirakan membutuhkan investasi senilai Rp30 triliun. Bandara Internasional Bali Utara diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pariwisata Bali. Hal ini mengingat kepadatan Bandara Ngurah Rai Bali yang berada di wilayah Bali Selatan. "Di Bali saat crowded pesawat bisa muter-muter di udara selama 45 menit. Ini juga tidak baik bagi pertumbuhan ekonomi karena ada cost tinggi," jelasnya.
Made mengaku pihaknya sudah mengajukan permohonan rekomendasi penlok kepada Kementerian Perhubungan sebanyak dua kali. Diantaranya pada masa Menteri Perhubungan dijabat oleh Ignasius Jonan serta hingga dijabat Budi Karya Sumadi. Namun sampai hari ini rekomendasinya belum dikeluarkan.
Sebelumnya, Made mengatakan pihaknya sudah mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali terkait rekomendasi penlok. Begitupun dengan pemerintah pusat,dia mengaku sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pihak Kemenhub. "Kami juga sangat berterima kasih juga melalui setneg yang sudah mengeluarkan surat yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo terhadap proyek Bandara Internasional Bali Utara," jelasnya.
"Semua proses sudah kami lakukan termasuk tata cara penlok, tapi sampai hari ini kami belum dapat rekomendasi penlok. Kami tidak tahu masalahnya dimana," jelas Presiden Direktur PT BIBU, I Made Mangku di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/2).
Rencana Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara terganjal penentuan lokasi (penlok). PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) selaku pengembang menuturkan seluruh proses perizinan sudah dilakukan termasuk tata cara penentuan lokasi. Namun sampai hari ini pihaknya belum juga mendapatkan rekomendasi penlok dari Kementerian Perhubungan.
Bandara Internasional Bali Utara Masih Terkendala Izin Penlok Kemenhub | PT Rifan Financindo Berjangka
"Ini buktinya foto-foto kami sudah adakan pertemuan dengan pihak Kemenhub bersama Menteri dan Dirjen. Kami di challenge untuk menghadirkan para pejabat daerah untuk ikut pembahasan juga sudah kami hadirkan. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban atau surat izin Penlok tersebut," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata I Made Mangku, memohon Kemenhub memberikan kepastian terkait penlok supaya Bandara Internasional Bali Utara segera dibangun. Pasalnya, pihak PT BIBU mengaku sudah ada dukungan dari Presiden Jokowi dalam percepatan pembangunan Bandara Bali Utara.
"Pak Jokowi sudah keluarkan surat yang ditandatangani oleh Setneg. Surat itu ditujukan untuk Menhub, jadi kita harap penetapan penlok bisa keluar. Yang penting kepastiannya ini bisa keluar atau tidak," pungkasnya.
"Kami sudah mengajukan surat penetapan penlok ke Kemenhub dua kali. Di era Menhub Jonan sampai ganti ke Pak Budi Karya sudah diajukan, tapi belum keluar juga suratnya. Kami tidak tahu apa salah, karena syarat penlok sudah dipenuhi semua dari kami," tuturnya.
Made Mangku juga mengungkapkan bahwa sudah bertemu dengan Menteri Budi Karya sudah berkali-kali, dan bertemu dengan Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk membahas rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara ini.
Padahal, BIBU sudah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Buleleng Nomor 582/01/Ekbang tanggal 23 Januari 2017 dan Gubernur Bali terkait pembangunan Bandara Internasional Bali Utara yang berlokasi di Buleleng.
Dan mengantongi surat Gubernur Bali Nomor 600/3481/Sekret kepada Presiden perihal Laporan Penetapan Lokasi Bandara Bali Utara dan surat Presiden melalui Menteri Sekertaris Negara Nomor B-1033/M.Sesneg/D-1/HK.04.02/11/2017 kepada Menteri Perhubungan.
Kalau ditanya apa kendala kita cuma satu, sampai hari ini semua proses sudah dilakukan sesuai PM 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Penlok. Tapi sampai hari ini kami belum mendapatkan rekomendasi dari Kemenhub yaitu Penlok," ucap I Made Mangku Presiden Direktur PT BIBU saat memberikan keynote speech dalam paparan rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Jakarta, Kamis (22/2).
Pihak PT BIBU mengaku tidak mengetahui kenapa Kemenhub tidak memberikan izin penlok Bandara Internasional Bali Utara ini, agar segera pembangunan Bandara bisa dilakukan.
PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) mengungkapkan bahwa rencana membuat bandara internasional di Buleleng Bali Utara yang rencananya akan terapung di atas laut tidak bisa segera terlaksana pembangunannya, karena hambatan utama di sisi perizinan dari Pemerintah.
Padahal wacana dan rencana pembangunan sudah dilakukan sejak 2009 sampai 2017 namun belum ada realisasi. Proyek yang memakan anggaran Rp30 triliun ini mangkrak, pasalnya, belum ada izin penetapan lokasi (Penlok) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).