Niat Caplok Bank Muamalat, PADI Dapat Restu Terbitkan Saham Baru
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) hari ini melakukan Rapat Umum Pemegang Saham | PT Rifan Financindo Berjangka
"Untuk investasi, kalau boleh kita biarkan bicara dulu dengan otoritas. Saya juga ada boundary-boundary yang tidak bisa saya katakan begitu saja, dari pada nanti salah. Kita sih sudah tahu di beberapa sektor yang kita inginkan dan juga pada akhirnya seberapa besar nanti kita butuhkan untuk modal kerja. Modal kerjanya lebih untuk peningkatan effectiveness di capital market. Kalau sudah bicara dengan otoritas, kita baru bisa sampaikan ke publik, kita mau bawa ke mana investasi itu," pungkasnya.
Selain itu, perseroan hari ini juga mendapatkan persetujuan untuk menambah jajaran direksi dan komisaris. Harry Danardojo sendiri merupakan direksi yang kemudian akan diangkat dalam beberapa waktu ke depan.
"Saya perlu bicara dulu dengan otoritas. Ada beberapa sequences yang lagi kita tunggu. Saat ini kita sudah dapat lampu hijau dari BMI dan akan ketemu dengan otoritas dulu baru kita bisa bicara lebih banyak," tambahnya.
Adapun permohonan izin rights issue hari ini, dia bilang akan dipakai jadi modal bagi perusahaan untuk melakukan investasi tahun ini. Namun besarannya belum ditentukan.
Namun demikian, pihaknya masih menjalin komunikasi dengan BMI demi kembali merealisasikan hal tersebut. Pihaknya juga akan menghadap OJK untuk meminta perizinan.
Meski demikian, Harry membantah perseroan akan menggunakan rights issue tersebut untuk mencaplok saham PT Bank Muamalat seperti yang dikabarkan belakangan. Pasalnya, menurut perjanjian yang dibuat perseroan dengan Bank Muamalat (Conditional Share Subscibtion Agreement/CSSA), jika PADI atau Bank Muamalat yang juga mau melakukan right issue tidak memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga proses transaksi tidak terjadi pada 31 Desember 2017 maka perjanjian akan batal.
"HMETD yang kita minta izinnya ini enggak ada hubungannya dengan Muamalat. Kebetulan kita sudah diminta konfirmasi oleh BMI dan sudah berakhir CSSA di 31 Desember. Kita masih bicara sama mereka. Tapi karena CSSE sudah berakhir. Kita enggak jadi standby buyer lagi," katanya.
Direktur Minna Padi, Harry Danardojo mengatakan, RUPSLB menyatakan sepakat untuk menerbitkan saham atau rights issue sebanyak-banyaknya 11,31 miliar saham baru. Namun, belum diketahui berapa jumlah nominal dari saham yang akan diterbitkan nanti.
"Kita baru ungkapkan jumlah sahamnya, untuk jumlah nominal belum menentukan, tergantung dari target investasi yang kita lakukan seperti apa. Kalau sudah diketahui, kita akan meminta persetujuan kembali ke pemegang saham," katanya dalam jumpa pers di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) hari ini melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam RUPSLB, disepakati dua mata acara yang dibahas dalam rapat ini, yakni penambahan direksi dan komisaris serta persetujuan melakukan penerbitan saham baru dengan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Minna Padi Batal Beli Bank Muamalat | PT Rifan Financindo Berjangka
Sementara untuk right issue sendiri, Harry mengaku belum menentukan berapa banyak nominal saham yang akan diterbitkan. Adapun untuk detail kegiatannya, Harry memilih untuk membukanya usai berdiskusi dengan OJK terlebih dahulu.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia akhir September 2017 lalu, PADI menyatakan telah menandatangani perjanjian pengambilalihan saham Bank Muamalat. Nilai pembelian saham ini mencapai Rp 4,5 triliun. Persentase saham yang akan dimiliki oleh PADI sekurang-kurangnya mencapai 51 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Bank Muamalat. Namun, rencana tersebut masih terganjal urusan dengan OJK, yang harus selesai sebelum akhir tahun 2017.
Dia juga menjelaskan dengan hanya menjadi fasilitator, tentunya ada kekecewaan di kalangan pemegang saham. Namun, dia memastikan masih membuka kemungkinan berpartisipasi dalam proses akusisi ini, lantaran komunikasi dengan pihak Bank Muamalat masih terjaga. Apalagi menurutnya saat ini masih ada investor yang ingin melanjutkan proses pembelian.
"Kami juga berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan baik dari sisi pasar modal maupun perbankan," kata dia.
Harry mengatakan saat ini PADI hanya menjadi fasilitator untuk para investor yang berniat masuk ke Bank Muamalat. Ini lantaran masa kesepakatan Conditional Share Subscription Agreement (CSSA) atau perjanjian pemesanan saham bersyarat antara perusahaannya dengan Bank Muamalat telah berakhir pada tanggal 31 Desember lalu.
"Jadi kami tidak menjadi pembeli siaga dari rights issue (Bank Muamalat) itu," kata dia. "Sehingga sementara waktu menjadi fasilitator," ujarnya.
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. hari ini mendapatkan persetujuan untuk hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue dari para pemegang saham. Namun, perseroan membantah dana right issue ini akan digunakan untuk mengakuisisi Bank Muamalat. Perseroan juga memastikan batal mengakuisisi bank syariah tersebut.
Direktur Minna Padi Harry Danardojo mengatakan aksi korporasi ini dilakukan untuk memperkuat modal kerja perseroan. "Jadi tidak ada hubungannya dengan Bank Muamalat," ujarnya usai Rapat Umum Pemegang Saham Mina Padi di Jakarta, Selasa (7/2).
Minna Padi Batal Ambil Alih Muamalat | PT Rifan Financindo Berjangka
Hal itu sejatinya sungguh disayangkan. Pasalnya, banyak pihak yang mengatakan bahwa rencana akuisisi PADI merupakan salah satu pintu keluar Bank Muamalat dari jerat kerugian.
Sebelumnya, menurut perjanjian yang dibuat dengan Bank Muamalat dalam Conditional Share Subscibtion Agreement/CSSA, jika PADI atau Bank Muamalat tidak memperoleh izin dari OJK hingga proses transaksi berakhir pada 31 Desember 2017, perjanjian akan batal. Hal ini menyiratkan bahwa terdapat beberapa syarat yang mungkin tidak bisa dipenuhi PADI dalam proses akuisisi.
Direktur Minna Padi Investama Harry Danardojo mengatakan, di samping itu, masa perjanjiannya juga sudah berakhir pada hari ini. Namun, dia menegaskan bahwa batalnya transaksi itu bukan karena kondisi keuangan.
"Batas waktu yang ditentukan dari perjanjian jual beli sudah habis," katanya di Jakarta.
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) menyatakan batal meneruskan rencananya untuk mengakuisisi pelopor bank syariah di Indonesia, PT Bank Muamalat Tbk. Belum dikantonginya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi alasan utama gugurnya perjanjian jual beli saham bersyarat yang sebelumnya sudah diteken oleh kedua belah pihak.