Ingat ! ! Masa Registrasi Kartu SIM Prabayar Hingga 28 Februari 2018
Total kartu SIM prabayar yang beredar sekarang diperkirakan mencapai 360 juta | PT Rifan Financindo Berjangka
“Jadi ada hubungan tanggung jawab. Nanti semua akan diatur dalam perubahan ketiga Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Jasa Pelanggan Telekomunikasi,” ia menjelaskan.
Peraturan Menteri (Permen) tersebut intinya sebagai pedoman dalam registrasi kartu SIM prabayar ke depannya. Saat ini perubahan ketiga Permen itu dalam tahap finalisasi dan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Polhukam.
Nantinya, setelah tenggat 28 Februari, pengguna-pengguna kartu SIM prabayar baru tetap harus melakukan registrasi. “Pintu” pendaftaran pun akan diperluas hingga ke outlet-outlet penjual kartu SIM dan voucher pulsa yang sering ditemui di jalan.
Wacana itu tengah dibahas oleh beberapa pihak terkait. Menurut Ketut, perlu ada kontrak kerja sama antara operator, peritel besar, hingga peritel tingkat bawah untuk memberlakukan wacana tersebut.
Setiap harinya, sistem dikatakan mampu menangani 1,2 juta hingga 1,3 juta registrasi kartu SIM prabayar. Data yang masuk akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sedang minta data ke teman-teman operator, berapa total pelanggan yang belum register. Supaya kami tahu ketersediaan waktu sekarang ini dengan sisa yang belum register, cukup atau tidak,” kata dia, ditemui KompasTekno di Kantor Kominfo, Medan Merdeka, Jakarta.
Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ketut Prihadi Kresna Murti, mengimbau masyarakat agar tak menunda pendaftaran kartu SIM prabayar. Hal ini untuk mencegah error ketika terjadi penumpukan registrasi di detik-detik terakhir.
Total kartu SIM prabayar yang beredar sekarang diperkirakan mencapai 360 juta, meski tak diketahui secara pasti berapa jumlah yang aktif. Jika merujuk pada angka tersebut, artinya baru sekitar 48 persen yang mendaftar.
Masyarakat Indonesia diberi tenggat hingga 28 Februari 2018 untuk mendaftarkan kartu SIM prabayar, menggunakan nomor KK dan NIK. Masih ada waktu kurang lebih satu bulan untuk melakukan registrasi via SMS, website, atau bertandang ke gerai resmi masing-masing operator.
Menurut data Kominfo, hingga kini sudah ada 173.949.000 orang yang berhasil mendaftarkan kartu SIM prabayar. Angka itu berdasarkan hitungan terakhir, pada pagi hari ini Selasa (30/1/2018).
Ayo… Registrasi Ulang Kartu Prabayar | PT Rifan Financindo Berjangka
Sedangkan dari PT Indosat Ooredoo Area Sumbagsel melalui Marketing Communication, Januar Halibi menyatakan, tentunya dari sisi operator terus menghimbau pelanggan untuk melakukan registrasi ulang melalui media perusahaan. Seperti SMS, roadcast, social media, gerai, dan outlet.
“Bila memang nanti ada pelanggan yang terblokir karena mungkin lupa melakukan registrasi ulang, tidak perlu khawatir, karena pembatalan blokir dan registrasi dapat dilakukan di gerai terdekat,” tandasnya.
Untuk, dia menghimbau kepada pelanggan dan masyarakat yang belum melakukan proses registrasi ulang kartu prabayarnya agar segera melakukan proses registrasi ulang kartu prabayarnya, dan bagi pelanggan yang sudah melakukan registrasi, pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi.
“Selain pemberitahun, kami juga memberikan gratis kuota 500 MB bagi pelanggan yang melakukan registrasi ulang dengan cek *123*4444#,” ujarnya.
Pelanggan dan masyarakat masih memiliki kesempatan untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya hingga batas waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah yakni tanggal 28 Februari 2018,” kata Betrand, kemarin (30/1).
Marketing Communication PT XL Axiata Tbk Regional Sumbagsel, Betrand Samuel Fisher mengatakan,
saat ini proses registrasi ulang prabayar bagi pelanggan XL Axiata masih terus berlangsung sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah. Berkaitan dengan data pelanggan di area Sumbagsel, pihaknya tak dapat merincikan secara detail.
PT XL Axiata misalnya, dari total jumlah pelanggan yang ada secara nasional sekitar 59 juta, hiingga saat ini jumlah pelanggan yang sudah melakukan registrasi prabayar sudah mencapai sekitar 22 juta pelanggan.
Kewajiban pelanggan kartu prabayar melakukan registrasi ulang oleh pemerintah hingga batas akhir 28 Februari mendatang, nampaknya masih berjalan perlahan. Pasalnya, ada beberapa operator mencatat dari tota jumlah pelanggannya belum sampai 50 persen yang mendaftarkan kartunya ulang.
Tinggal Sebulan Lagi, Segera Registrasi Ulang Kartu Prabayar | PT Rifan Financindo Berjangka
Hal ini untuk menentukan arah kebijakan pemerintah ke depannya soal tenggal waktu registrasi prabayar. Cara melakukan registrasi prabayar bagi pelanggan lama dan baru adalah mengirim SMS ke 4444 sesuai dengan format masing-masing operator selular.
Selain itu, pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator selular, tentu dengan persyaratan yang sama, yaitu menyertakan informasi NIK dan KK, dan tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung.
Menurut Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, I Ketut Prihadi Kresna, meski jumlah kartu prabayar yang telah teregistrasi di atas 170 juta, namun pihaknya belum bisa menentukan jumlah pelanggan lama (existing) yang sudah terdaftar sampai saat ini.
"Untuk melihat lebih detail pelanggan existing agak repot, karena tercampur dengan pelanggan baru," katanya. Oleh karena itu pihaknya akan meminta data dari para operator selular untuk melihat jumlah pelanggan existing yang sudah terdaftar.
Menurut situs Kominfo.go.id, Rabu 31 Januari 2018, terdapat 174,3 juta pelanggan yang sudah melakukan registrasi.
Sementara saat ini yang terdaftar di operator selular sebanyak 300 juta nomor, di mana total perkiraan nomor ponsel yang benar-benar aktif berada di kisaran 200 juta.
Proses registrasi pelanggan kartu seluler atau sim card prabayar resmi berlaku sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Apabila segera tidak dilakukan, maka pelanggan tidak bisa menikmati lagi layanan telekomunikasi. Mulai dari telepon, SMS, hingga internetan.