Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik dalam Waktu Dekat
Tidak akan ada kenaikan tarif dasar listrik dalam waktu dekat | PT Rifan Financindo Berjangka
Hingga Maret nanti, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh, Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586 per kWh, Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp 1.352 per kWh dan pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.
Namun yang paling penting dalam menentukan tarif dasar listrik adalah daya beli masyarakat. Ini yang membuat pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari - 31 Maret 2018. “Yang jelas, Pemerintah benar-benar mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujar dia.
Sedangkan, dalam rangka efisiensi biaya energi primer porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel ditekan agar semakin kecil. Padahal, dulu harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP) yang masuk dalam penghitungan formula tarif tenaga listrik karena penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel itu dulu masih besar.
Namun, saat ini penggunaan bahan bakar diesel hanya 4%. Targetnya kan kalau sampai 2026 tinggal 0,05%.
Porsi bauran penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik menjadi tumpuan utama hingga tahun 2026 nanti. Lebih dari 60% suplai listrik nasional akan dipasok dari pembangkit listrik dengan energi primer batu bara.
Jika memang disepakati, maka tarif dasar listrik terdiri inflasi, nilai tukar rupiah, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan HBA. “Tidak ada rencana kenaikan listrik dalam waktu dekat. Walaupun, kami sedang mengkaji formula yang baru,” ujar Andy di Jakarta, Senin (29/1).
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (25/1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menilai variabel batu bara dalam penentuan tarif listrik penting. Alasannya karena struktur biaya energi primer pembangkit listrik saat ini maupun kedepannya didominasi biaya batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan ada kenaikan tarif dasar listrik dalam waktu dekat. Keputusan tersebut diambil sejalan dengan rencana pemerintah menambahkan Harga Batu bara Acuan (HBA) dalam formula baru tarif listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan penerapan formula baru ini masih menunggu koordinasi lintas kementerian atau lembaga. Jadi, Kementerian ESDM tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena harus mendapatkan masukan dari berbagai kementerian.
Tarif Listrik Nonsubsidi Bisa Naik Sesuai Formulasi Penyesuaian | PT Rifan Financindo Berjangka
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional dari batu bara hingga 2016 sebesar 29.880,23 MW dari total 59.656,30 MW. Sedangkan, pembangkit listrik diesel hanya sebesar 6.274,79 MW secara nasional.
Terkait kepastian skema baru tersebut, Jonan belum memutuskan dan masih mencoba bersikap realistis seiring dengan perkembangan pembangkit listrik. "Belum, ini mau dibahas. Kami berusaha coba realistis," tutup Jonan.
Sebagai informasi, perhitungan Tarif Tenaga Listrik masih menggunakan tiga komponen, terdiri dari harga minyak mentah Indonesia atau ICP, kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan laju inflasi.
Selama ini, harga minyak Indonesia masih jadi faktor utama pengambilan keputusan Tarif Tenaga Listrik.
Sementara saat ini porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel semakin kecil. "Sekarang paling 4 persen. Nah targetnya kan kalau sampai 2026 tinggal 0,05 persen. Masak pakai ICP, kalau mau pake HBA, Harga Batubara Acuan," jelas Jonan.
Pertimbangan ini didasari oleh porsi penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik masih menjadi tumpuan hingga tahun 2026 nanti.
"Ini akan dicoba untuk reformulasi lagi formula penetapan tarif listrik, bagaimana kalau dengan masuknya harga batubara. Karena pembangkit kita itu 60 persen energi primernya batu bara. Jadi hingga 2026 masih dominan pakai batu bara, karena harganya lebih kompetitif, namun pembangkitnya juga harus yang teknologinya lebih 'environment friendly' " ujar Jonan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Someng di Jakarta, Senin (29/1/2018) menjelaskan bahwa formulasi baru akan disusun lagi jika memang ada faktor-faktor yang mempengaruhi harga jual listrik.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mempertimbangkan skema baru untuk memasukkan harga batu bara acuan dalam penetapan tarif dasar listrik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa tarif listrik untuk nonsubsidi bisa naik sesuai dengan formulasi penyesuaian yang akan tersusun.
Formula Baru Tarif Listrik memang Keinginan KamI | PT Rifan Financindo Berjangka
Sebagai catatan, per akhir kuartal III 2017, laba bersih perusahaan listrik milik negara ini melorot 72 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, menjadi Rp3,05 triliun. Penurunan laba disebabkan oleh membengkaknya beban usaha dan kerugian kurs.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menuangkan perubahan formula tersebut dalam Keputusan Menteri. Namun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Someng mengungkapkan waktu berlakunya kebijakan tersebut masih menunggu koordinasi dengan berbagai kementerian/ lembaga terkait.
Kalau memasukkan Harga Batu bara Acuan ke dalam penentuan tarif itu memang keinginan kami. Kan 57 persen sumber energi pembangkit itu berasal dari batu bara," ujarnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatatkan per akhir tahun 2017, porsi batu bara dalam bauran sumber energi pembangkit mencapai 57,22 persen.
Sementera itu, porsi pembangkit yang sumber energinya berasal dari Bahan Bakar Minyak (BBM) hanya 5,81 persen dan gas 24,82 persen.
Pada akhirnya, perubahan formula tersebut akan berdampak positif bagi neraca keuangan perusahaan yang tahun lalu sempat tertekan salah satunya karena kenaikan beban produksi produksi. Sayangnya, Made tak merincinya.
Made mengungkapkan, dengan mempertimbangkan harga batu bara acuan pada formula penyesuaian tarif listrik nonsubsidi, harga yang diterima konsumen akan lebih realistis dan mendekati harga pokok pengadaan listrik. Pasalnya, batu bara merupakan sumber energi pembangkit listrik yang terbesar.
"Penentuan tarif itu domainnya pemerintah. Kami akan mengikuti pemerintah," ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (29/1).
PT PLN (Persero) menyatakan perseroan akan mengikuti ketentuan pemerintah terkait formula baru penyesuaian tarif listrik nonsubsidi yang memasukkan harga batu bara acuan sebagai salah satu faktor yang diperhitungkan. Selama ini, formula penyesuaian tarif hanya ditentukan oleh kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.