top of page

Duh, tarif listrik bakal naik lagi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan akan memasukkan harga batu bara | PT Rifan Financindo Berjangka

Mungkin bulan depan atau Maret. Mungkin paling lama sama-sama dengan ini kali ya sama berkaitan BPP 2017,” tutur Andy.


Sebelumnya, penghitungan tarif listrik hanya inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS), dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Namun, kini HBA akan menjadi komponen tambahan.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, rencananya akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) terkait formula yang memasukkan HBA sebagai komponen formula tarif listrik.


Berapa besaran kenaikannya? Andy Noorsaman Sommeng belum bersedia menjabarkannya secara rinci. “Waduh enggak bisa, belum dihitung,” tuturnya.


“Ya pasti (naik). Nanti harus cari formulasi baru lagi kalau memang harus ada faktor-faktor yang harus di-adjusted lagi,” kata Andy Noorsaman Sommeng, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, di Jakarta seperti dikutip Detik.com, Senin, 29 Januari 2018.


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan akan memasukkan harga batu bara acuan (HBA) sebagai komponen formula tarif listrik. Hal itu menjadikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi (tarif listrik 450 VA dan 900 VA) diperkirakan bakal naik. Kenaikan tarif listrik dimungkinkan menyusul tren lonjakan HBA.

Siap-Siap, Tarif Listrik Non Subsidi Akan Naik Lagi | PT Rifan Financindo Berjangka

HBA tersebut merupakan harga untuk penjualan langsung (spot) periode 1 Desember hingga 31 Desember 2017 pada titik serah penjualan secara Freight on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).


Akan tetapi, Andy menjamin tarif listrik harus tetap bisa terjangkau bagi masyarakat. Sehingga bisa menjaga daya beli.


"Iya affordable dong. Kalau batu bara kan masih affordable sekarang," ujar Andy.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) terkait formula baru tarif listrik. Di dalam Kepmen ini nantinya, harga batu bara acuan (HBA) dimasukkan sebagai komponen formula tarif listrik.


"Mungkin bulan depan, atau Maret. Mungkin paling lama sama-sama dengan ini kali ya sama berkaitan BPP 2017," kata Andy.


Dengan dimasukkannya HBA ke dalam formula penghitungan tarif listrik kemungkinan tarif listrik akan mengalami kenaikan, tapi kenaikan tarif listrik itu hanya berlaku kepada pelanggan non subsidi 1.300 VA ke atas.


Direktorat Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan melakukan perubahan formula perhitungan tarif listrik. Perhitungan tarif listrik nantinya akan memasukkan Harga Batubara Acuan (HBA) bersama dengan inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

Batubara Jadi Komponen Tarif, Biaya Rekening Listrik Naik? | PT Rifan Financindo Berjangka


Meski demikian, jika HBA dimasukan maka ICP tetap harus dimasukkan ke dalam formula tarif listrik baru. Sebab, masih ada pembangkit listrik yang menggunakan gas, di mana gas tersebut mengacu ke ICP.

"Persentasenya sama saja. Harus dimasukin dong karena gas juga. Gas mengacu ke ICP, katakanlah 24 persen," ucapnya.


Namun, dengan dimasukkannya komponen baru ini bisa berkonsekuensi pada kenaikan listrik jika HBA juga terkerek. "Ya pasti (naik). Nanti harus cari formulasi baru lagi," kata dia.


Formula tarif listrik baru ini akan diberlakukan untuk pengguna listrik dengan daya 1.300 volt ampere (VA). "450 VA dan 900 VA tidak disentuh-sentuh," ujarnya.


Formula baru ini dibuat karena penggunaan sumber energi pembangkit listrik telah bergeser dari diesel ke batubara. Saat ini pihaknya sudah melaporkan formula baru tersebut ke Menteri ESDM pada bulan kemarin.


Perlu diketahui, kontribusi diesel kini semakin sedikit yaitu sekitar 5 persen, sebaliknya penggunaan batubara sudah mencapai 60 persen. Jika di tahun 2026 porsi minyak sebagai bahan bakar pembangkit listrik hanya ada 0,05 persen, maka penggunaan ICP sebagai acuan penentuan tarif tidak lagi relevan.

"Kalau batubara kan masih affordable sampai sekarang," ujarnya.


Dalam Kepmen ini, harga batubara acuan (HBA) akan dimasukkan sebagai komponen formula tarif listrik. Sebab, selama ini, perhitungan tarif listrik non-subsidi hanya berdasarkan Indonesia Crude Price (ICP), kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS), dan inflasi.


"Sekarang ICP, kurs, dan inflasi. Tapi nanti harus izin dulu. Ada ketentuannya. Ada faktor inflasi, nilai tukar, ICP, ditambah faktor batubara," ujarnya.


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah formula tarif listrik non-subsidi yang akan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM (Kepmen). Beleid tersebut ditargetkan terbit Maret


"Yang mungkin bisa bulan depan atau bulan Maret. Mungkin paling lama sama-sama dengan ini kali ya sama berkaitan BPP 2017," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng di kantornya, Jakarta, Senin (29/1/2018).





bottom of page