top of page

Kesal dengan Bea Cukai, pria ini rusak mainan yang dibeli dari luar negeri, videonya viral

Pemusnahan barang impor yang kemudian menjadi viral di media sosial | PT Rifan Financindo Berjangka






Tapi Faiz memilih untuk memusnahkannya sendiri. Ia melempar mainan Power Ranger Ninja Storm Karakuri Ball merk Bandai itu ke lantai seraya menghancurkannya.


Setelah menghancurkan mainan itu Faiz kemudian bertanya pada petugas Bea Cukai, “Nama abang siapa?” Tap petugas itu justru balik bertanya, “Ya maksudnya gimana nih, bang? Ya udah.”


Faiz pun kemudian menghancurkan sendiri mainan yang dibelinya seharga Rp 450 ribu itu karena tidak mau membayar biaya pengiriman dari luar negeri ke Indonesia yang mencapai Rp 7-8 juta.


Untuk barang impor tanpa sertifikat SNI, Ditjen Bea Cukai sebenarnya memiliki ketentuan retur atau pemusnahan.

Baru-baru ini beredar sebuah video yang menayangkan pemusnahan barang impor yang kemudian menjadi viral di media sosial.


Video tersebut melibatkan sejumlah petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementrian Keuangan dan seorang pria pemilik mainan impor yang bernama Faiz Ahmad.


Dalam video yang diposting Faiz di akun Facebook-nya itu terlihat mainan yang dibeli dari luar negeri tidak bisa dilepaskan oleh petugas Bea Cukai karena tidak memiliki sertifikat SNI.


Bea Cukai membenarkan bahwa insiden itu terjadi di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu, Provinsi Bengkulu.


Namun Ditjen Bea Cukai menyebutkan bahwa mainan yang dibeli Faiz tidak mengantongi kelengkapan dokumen persyaratan impor seperti SNI.


Inisiatif untuk menghancurkan mainan itupu, tulis pihak Bea Cukai juga merupakan atas inisiatifnya sendiri.

Faiz pun lantas menyebutkan, “Cukai Bengkulu nih, kelakuannya gini”.


Video itu sendiri dibagikan melalui akun Facebook miliknya dan kemudian viral karena disebar melalui akun Youtube. Namun sayang, video tersebut kini telah di hapus oleh Faiz.


Karena video tersebut ramai diperbincangkan, pihak Ditjen Bea Cukai akhirnya menyampaikan pernyataan resmi melalui akun Facebook reminya pada Jumat (19/1).



Viral Video Pria Musnahkan Mainan Impor, Ini Penjelasan Bea Cukai | PT Rifan Financindo Berjangka

Dalam pernyataan resmi tersebut, Bea Cukai juga mencantumkan alamat URL video yang dimaksud. Namun dari pantauan hingga berita ini ditulis pada Ahad sore, 21 Januari 2018, kiriman video tersebut sudah tak bisa diakses.


Dugaan penyuapan oleh Faiz kepada petugas Bea Cukai justru ditampilkan dari cantuman screenshot berupa potongan percakapan Faiz dengan sejumlah warganet. Saat ditanya, "disuruh bayar atau gimana sih om ?" Faiz menjawab, "sudah saya sogok tapi tetap gak mau."


Jika sampai batas waktu tertentu, tidak ada kelangkapan dokumen SNI, maka pemiliki bisa mengajukan retur (pengembalian barang). "Jika tidak diselesaikan, dinyatakan Barang Tidak Dikuasai, dapat diusulkan untuk dimusnahkan." Faiz disebut tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan. Sehingga atas inisiatif sendiri, Faiz memilih untuk menghancurkan barangnya tersebut.


Pihak Bea Cukai tidak merinci kapan Faiz melakukan tindakan penyuapan tersebut. Tempo juga berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Faiz, namun pesan singkat yang disampaikan belum mendapat balasan.


Menurut Bea Cukai, insiden tersebut terjadi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu. Pemilik mainan telah dua kali mendatangi Kantor Bea Cukai Bengkulu untuk menanyakan status barang yang dibelinya. Kepada pemilik, petugas Bea Cukai pun juga telah menyampaikan ketentuan persyaratan pembelian barang impor yang harus memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).


Dalam Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib, tulis keterangan tersebut, menyebutkan bahwa pemasukan barang berupa mainan wajib melampirkan SNI dari Kementerian Perindustrian.


Alhasil, Faiz itu pun menghancurkan sendiri mainan yang ia beli seharga Rp 450 ribu tersebut. Usai menghancurkan mainan tersebut, Faiz lalu bertanya ke petugas Bea Cukai, "Nama abang siapa?". Namun si petugas justru balik bertanya, "Ya maksudnya gimana nih, Bang ? yY udah." Lantas Faiz justru menyebut, "Cukai Bengkulu nih, kelakuannya gini."


Video tersebut beredar di media sosial, yang menampilkan sejumlah petugas Bea Cukai dan seorang pria pemilik mainan bernama Faiz Ahmad. Mainan yang dibeli Faiz dari luar negeri tak bisa dikeluarkan oleh petugas lantaran tidak memiliki sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia).


Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan pernyataan resmi terkait video pemusnahan mainan impor yang viral di media sosial. Pihak Bea Cukai menyebut pemilik mainan melakukan tindakan tidak terpuji, diduga menyuap petugas.


"Tujuannya agar barang yang dimaksud dapat dikeluarkan," tulis Bea Cukai melalui akun resmi Facebook, Ahad, 21 Januari 2018. Namun, Bea Cukai mengklaim petugas tersebut menolak suap dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.


Wajib SNI jadi tantangan industri mainan | PT Rifan Financindo Berjangka

Pihak Asosiasi Mainan Indonesia rencanananya akan bertemu Ditjen Pajak. "Besok jam 2 kami diajak berdiskusi di kantor Bea Cukai soal ini," kata Sutjiadi.


Menurutnya dalam aturan, pengujian SNI baru bisa dilakukan bila suatu badan perusahaan mengimpor minimal 14 pieces mainan berdaya listrik dan 8 pieces berdaya non listrik. Sementara bila konsumen membeli produk satuan, maka pemberlakuan aturan SNI tidak bisa dilakukan.


Dengan kondisi politik dan juga aturan yang masih rancu, Lukas menilai permintaan industri mainan tahun ini tetap sama dengan tahun lalu meski secara impor, produk dari asing akan berkurang. "Sudah sama seeperti tahun lalu itu tandanya masih bagus karena ini tahun politik biasa daya beli menurun," tambahnya.


Misal dalam aturan tersebut hanya dijelaskan jika mainan yang wajib ber-SNI adalah mainan yang diperuntukkan bagi anak usia di bawah 14 tahun. "Mainan anak-anak memang harus SNI karena untuk perlindungan konsumen. Tapi harusnya mainan diatas 14 tahun tidak perlu SNI," kata Lukas kepada Kontan.co.id, Minggu (21/10).


Polemik SNI industri mainan terus bergulir. Hal ini mengingat tidak adanya sinkronisasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan importir mainan.


Aturan mengenai pemberlakuan SNI merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. Sutjiadi Lukas, Ketua Asosiasi Mainan Indonesia menjelaskan, definisi mainan belum diperjelas di dalam aturan tersebut.


bottom of page