Bahas kemacetan, Menteri Budi Karya rapat di gerbang tol Cikarang
Budi Karya Sumadi tiba-tiba menggelar rapat di kantor tol PT Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek | PT Rifan Financindo Berjangka
"20 persen lalu lintas kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek adalah truk dari total volume kendaraan setiap hari mencapai 500 ribu transaksi," kata Desi di GT Cikarang Utama, Minggu (21/1).
Di hadapan Menteri Budi Karya, Direktur PT Jasa Marga Tbk, Desi Ariyani menjelaskan bahwa mayoritas truk besar yang melintas di ruas jalan tol tersebut mengalami over load. Akibatnya, kendaraan melaju dengan melambat sehingga mempengaruhi laju kendaraan di belakangnya.
Dari lima kendaraan yang diberhentikan petugas, semuanya mengalami overload. Pasalnya, truk sudah dimodifikasi atau ditambah daya tampungnya, sehingga otomatis beban truk tersebut akan bertambah. Petugas kepolisian yang bergabung melakukan penilangan, dan meminta modifikasi dikembalikan ke normal.
Rapat dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Ariyani, asosiasi pengusaha truk, Korlantas Mabes Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Mereka menggelar rapat setelah melakukan operasi truk berat kelebihan muatan di KM 18 mengarah ke Cikampek.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi tiba-tiba menggelar rapat di kantor tol PT Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek di gerbang tol Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (21/1). Rapat ini membahas kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Menhub Tegur Sopir Truk yang Kelebihan Muatan di Tol Cikampek | PT Rifan Financindo Berjangka
Selain itu, Budi sempat memarahi seorang sopir truk lainnya karena tidak memiliki kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM). "Ini SIM kamu mana? Kok photocopy-an? Kirnya juga nggak bawa. Sudah sekarang mobilnya ditahan, biar nanti dijemput sama perusahaannya," kata Budi.
Setelah itu, Budi mengecek pengoperasian alat Portable Dynamic Truck Tester. Alat itu mampu menghitung beban muatan truk saat dilintasi.
Kemudian, keduanya tampak mengecek pengoperasian alat timbang truk portable. Budi pun menemukan pelanggaran berupa kelebihan muatan dari salah satu truk.
"Bawa truk ke mana? Kok muatannya sampai 28 ton. Itu pelanggarannya 112 persen. Bapak tahu itu melebihi kapasitas?" kata Budi ketika menegur salah satu sopir truk di lokasi, Minggu (21/1/2018).
"Tidak tahu, Pak. Saya hanya ditugas untuk membawa saja," jawab sopir itu.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendapati adanya pelanggaran ketika meninjau pengoperasian alat timbang truk portable di Tol Cikampek. Budi sampai turun langsung menegur sopir truk yang melakukan pelanggaran.
Dari pantauan, Budi tiba di parking bay Tol Cikampek KM 18 pukul 14.10 WIB. Dia tampak didampingi Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Menhub Bakal Terapkan Denda Kendaraan Berat Melebihi Muatan | PT Rifan Financindo Berjangka
“Kita bukan ingin mengurangi rezeki atau mendapat uang dari kendaraan angkut berat yang melanggar. Tetapi kita imbau kepada pengusaha dan pengguna jasa angkut barang berat untuk mentaati azas kapasitas dari truk sehingga tidak melanggar,” terangnya.
Selain berencana menetapkan denda maksimal, Budi juga akan merevisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan. Revisi tersebut tengah dibahas di DPR.
“Untuk rencana jangka panjang revisi UU No 22 sedang kita diskusikan dengan DPR, mengenai kapannya sedang digarap. Kita juga akan membentuk Litbang Kementerian Perhubungan untuk membahas isu-isu yang sensitif termasuk tilang truk juga akan kita bahas,” jelasnya.
“Alasannya karena tilang maksimal sesuai UU saja masih ada yang bayar Rp 200 ribu setelah itu jalan lagi, bahkan tidak mengurangi beban muatan yang berlebih. Polisi saja yang melakukan penindakan juga ikut frustrasi, jadi kita ketok saja batas bawahnya Rp 1-2 juta sehingga ada rasa takut dan jera,” jelasnya dilansir detik.com.
Meski begitu, Budi berharap para pengusaha angkutan mau mengerti aturan tersebut. Sehingga tidak lagi memaksakan kapasitas muatan kendaraan.
“Akan kita tilang, kalau perlu setiap hari kita berlakukan tilang bagi kendaraan yang overload. Kalau bisa denda maksimalnya Rp 1-2 juta,” kata Budi di kantor Jasa Marga Tol Cikampek, Cikarang, Jawa Barat, Minggu (21/1/2018).
Menurut Budi, rencana itu bukan tanpa alasan. Karena menurutnya banyak pengendara kendaraan berat yang justru tidak jera akan perbuatan melanggar aturan.
Menhub Budi Karya Sumadi berencana menerapkan denda maksimal pada tilang kepada kendaraan berat yang melebihi muatan. Besaran denda maksimal yang ingin ditetapkan mencapai Rp 2 juta.