Dukung Proyek Infrastruktur, LMAN Siapkan Dana Puluhan Triliun di 2018
(LMAN) ikut aktif berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur negara | PT Rifan Financindo Berjangka
Dengan pendanaan ini, ia berharap tidak menganggu kondisi keuangan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), mengurangi cost of fund, dan menyederhanakan proses pembayaran lahan.
"Sehingga pada akhirnya pembangunan infrastruktur dapat di akselerasi," tuturnya.
"Di Batch Ketiga yang rencananya juga akan dilakukan tahun ini, akan disalurkan dana sebesar Rp35 triliun," tambahnya.
Rahayu melanjutkan, pada batch ketiga ini, LMAN dengan para stakeholder, akan melakukan pembayaran langsung pendanaan lahan kepada pemilik lahan.
Ia menambahkan, pada Batch 2 yang akan dilaksanakan pada 2018, LMAN akan menyalurkan dana sebesar Rp32.05 triliun untuk 77 proyek yang memerlukan pendanaan lahan, baik untuk proyek jalan tol, bendungan, kereta api dan pelabuhan diseluruh lndonesia.
"Selama 8 bulan, di Batch Pertama, LMAN telah menyalurkan anggaran Rp1,72 triliun untuk ganti kerugian 17.303 bidang tanah yang tersebar di 27 ruas jalan tol," kata Direktur LMAN, Rahayu Puspasari, di Gedung Djakarta Theatre, Jakarta, Rabu (10/01) malam.
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) ikut aktif berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur negara. Walau masih berumur dua tahun, LMAN berpartisipasi dalam pelaksanaan pendanaan lahan dalam rangka penyediaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Soal Kapal Ikan yang Tidak Ditenggelamkan, Sri Mulyani : Bisa Jadi Aset Negara | PT Rifan Financindo Berjangka
"Saya sampaikan ke bu Susi, bu sekarang konsentrasinya ke industri pengolahan ikan terutama yang mendorong untuk ekspor, ikan untuk ekspor. Karena ekspornya kita turun. Itu saja," kata Jokowi di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Sehingga dengan adanya larangan tersebut, Susi bisa lebih fokus pada target lain misalnya meningkatkan ekspor ikan seperti yang diharapkan Presiden Jokowi.
Dalam pasal 76 C, ayat 5, ini yang dimaksud Pak Menko, benda dan atau alat yang dirampas dari hasil tindakan pidana perikanan berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan," yang dipaparkan Staf Khusus Kemenko Kemaritiman urusan hukum, Lambock V Nahattands, Selasa (9/1/2018).
Aturan tersebut terdapat dalam UU No.31 tahun 2004 yang telah direvisi menjadi UU No.45 tahun 2008 yang menyatakan barang yang proses peradilannya sudah selesai dapat diambil negara untuk diberikan kepada nelayan atau koperasi perikanan.
Sebelumnya Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pelarangan penenggelaman kapal disebutkan terdapat pada pilihan aturan bagi kapal-kapal nakal selain menenggelamkan kapal.
"Ini kan ada proses pengadilan, dinyatakan dirampas dari situ ada proses penetapan mau diserahkan ke Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau mau dimusnahkan atau dilelang," ungkap Sri Mulyani,
jika berdasarkan keputusan hukum kapal diserahkan kepada negara maka bisa ditangani oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yangnantinya dapat dikerahkan untuk meningkatkan pendapatan negara.
"Jika suatu barang yang diambil alih oleh suatu negara melalui suatu proses hukum yang benar dia bisa jadi aset negara, tentu bisa dimanfaatkan bagi kita," ungkap Sri Mulyani saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjabarkan memang ada turan mengenai pengambilan barang menjadi barang negara, asalkan proses hukum tersebut sudah selesai.
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan daripada ditenggelamkan lebih baik diserahkan kepada negara untuk fasilitas para nelayan.
Berdasarkan hasil rapat awal tahun Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, mulai awal tahun 2018 ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilarang untuk menenggelamkan kapal.
Soal Kapal Maling Ikan Jadi Aset Negara, Ini Kata Sri Mulyani | PT Rifan Financindo Berjangka
"Jadi sebetulnya dua hal ini sangat bisa dijembatani dengan terus memperbaiki tata kelola monitoring dan kemudian memanfaatkan aset itu dengan menegakkan tata kelola yang baik juga bermanfaat bagi masyarakat," tandas dia.
Lebih lanjut, terkait perbedaan pendapat antara Luhut dan Susi terkait tindakan yang perlu diambil bagi kapal pencuri ikan, Sri Mulyani memberikan tanggapannya.
"Kan concern atau perhatian ibu Susi bagaimana kapal-kapal ini (kapal eks asing pencuri ikan) tidak menyalahgunakan izin trayek dari sisi pengambilan ikan atau sumber daya alam di Indonesia," sambung dia.
Selain itu, Sri Mulyani memahami sikap tegas Susi Pudjiastuti memberantas maling ikan di perairan ikan, salah satu caranya dengan penenggelaman. Menurut Sri Mulyani, itu merupakan cara Susi memberikan efek jera.
"Pada dasarnya suatu barang yang diambil alih negara melalui proses hukum yang benar bisa jadi aset negara, bisa dimanfaatkan bagi kita," ujar Sri Mulyani usai menghadiri acara HUT LMAN, di Jakarta Theatre XXI, Rabu (10/1/2018).
Mengenai kapal maling ikan bisa jadi aset negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons hal itu.