OJK Belum Larang Penggunaan Bitcoin Walau Dinilai Berbahaya
Aturan terkait larangan transaksi atau penggunaan mata uang digital | PT Rifan Financindo Berjangka
Sebelumnya, riset terbaru yang dilakukan bank investasi dan broker retail, Morgan Stanley, mengungkap fakta baru bitcoin bahwa nilai sebenarnya mata uang digital ini adalah nol atau tidak berharga. Mata uang digital ini tidak memiliki nilai intrinsik seperti emas dalam barang elektronik atau perhiasan.
Guru besar Universitas Yale, Stephen Roach juga menganggap konsep bitcoin itu sangat beracun dan bisa berada dalam kondisi spekulatif, sehingga sangat berbahaya bagi para investor.
Sebagai informasi, nilai bitcoin saat ini m berada di posisi USD 14.400 atau Rp 195 juta per coin nya. Di minggu ini saja, nilai bitcoin juga sempat merosot tajam dipicu dari naiknya popularitas mata uang digital lain, yakni Bitcoin Cash.
"Apa termasuk sistem pembayaran yang merupakan ranah dari Bank Indonesia (BI). Sedangkan jika bitcoin dikeluarkan oleh perbankan, maka urusannya dengan OJK. Ini tentunya diharapkan ada strategi nasional mengenai fintech. Kalau bitcoin diperdagangkan oleh bank, mesti lapor kami," terangnya.
Ia menjelaskan, aturan fintech yang akan dirilis masih akan bersifat umum dan akan diumumkan pada semester pertama di 2018. Masuk tidaknya aturan bitcoin dalam regulasi tekfin ini, akan terlebih dahulu bagaimana sistem yang digunakan.
"Kami sangat apresiasi, tapi kami juga concern bahwa masyarakat itu harus dilindungi kepentingannya. Jangan sampai masyarakat itu nanti ujung-ujungnya dirugikan. tanpa disadari ada risiko-risiko juga, sehingga semua produk fintech harus transparan kepada masyarakat, apa risikonya," tegas Wimboh.
Wimboh mengatakan bahwa OJK akan menerbitkan aturan mengenai tekfin terlebih dahulu, untuk mendorong bisnis tersebut berkembang supaya masyarakat memperoleh keuntungan dari banyaknya produk tekfin. Karena masyarakat bisa mendapatkan layanan lebih cepat dengan biaya lebih mudah.
"Saya belum keluarkan aturan (larangan bitcoin)," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis malam (4/1).
Pasalnya OJK masih akan fokus untuk menerbitkan aturan mengenai teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) terlebih dahulu pada semester pertama tahun 2018.
(OJK) ternyata belum mengeluarkan aturan terkait larangan transaksi atau penggunaan mata uang digital, seperti bitcoin.
OJK dan BI Optimis Inklusi Keuangan 2018 Capai 70 Persen | PT Rifan Financindo Berjangka
Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata Agus, juga akan memperbanyak infrastruktur teknologi 4G di berbagai daerah.
"Kalau yang 4G sudah di atas 50% di Indonesia, ini akan bisa membantu strategi keuangan inklusif kita," imbuhnya.
Hal ini dikarenakan akan turut memperluas akses produk dan jasa keuangan ke masyarakat di berbagai daerah.
"Pada 2018, jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 6 juta sasaran dan akan meningkat menjadi 10 juta sasaran," ujar Agus.
Bisa juga program di mana akses sektor keuangan tersebut tidak hanya dari tabungan tetapi juga dari kreditnya, seperti kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit kecil lainnya, bisa diidentifikasi dengan baik masyarakat mana," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dalam kesempatan yang sama juga mengatakan strategi untuk peningkatan inklusi keuangan yakni dengan menambah bantuan sosial melalui nontunai.
Teknologi harus diperluas jangkauannya dengan teknologi seluler 4G. Jadi bagi daerah-daerah yang tidak dapat sinyal, jangkauannya akan lebih luas lagi," ujar dia.
Strategi peningkatan keuangan inklusif juga akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di berbagai daerah untuk memutakhirkan data penduduk yang belum memiliki produk dan jasa keuangan.
"Kalau 2019 target kami 75%, dan sekarang sudah 63%. Ya di akhir tahun 2018 sudah bisa di angka 70%, kami yakin," ujarnya saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis malam (4/1).
Wimboh menjabarkan beberapa strategi pemerintah bersama OJK yakni dengan mengoptimalkan layanan teknologi informasi untuk memperluas produk dan jasa keuangan ke berbagai kelompok masyarakat.
"Kalau 2019 target kami 75%, dan sekarang sudah 63%. Ya di akhir tahun 2018 sudah bisa di angka 70%, kami yakin," ujarnya saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis malam (4/1).
Wimboh menjabarkan beberapa strategi pemerintah bersama OJK yakni dengan mengoptimalkan layanan teknologi informasi untuk memperluas produk dan jasa keuangan ke berbagai kelompok masyarakat.
2017, Inklusi Keuangan di Indonesia Capai 63 Persen | PT Rifan Financindo Berjangka
Salah satunya ketersediaan infrastruktur seluler sudah meluas di berbagai macam jaringan, mulai dari 2G, 3G, maupun 4G. Bahkan, pemerintah juga akan memanfaatkan data kependudukan untuk melihat masyarakat yang sudah terakses oleh jasa keuangan.
"Ini supaya masyarakat yang selama ini akses perbankan sulit ini bisa kita akses, agar inklusi kita lebih banyak lagi sehingga target 75 persen ini bisa tercapai," jelas dia.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution dan diikuti oleh Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Kominfo Rudiantara.
Wimboh menyebutkan, rapat koordinasi yang dilakukan adalah evaluasi bulanan terkait dengan langkah pemerintah ke depan dalam merealisasikan target keuangan inklusi menjadi 75 persen.
Kalau sekarang ini sekitar 63 persen, jadi saya rasa bisa cepat dengan coverage seluler yang lebih luas untuk mencapai 75 persen di 2019," kata Wimboh.
Untuk 2018, Wimboh menargetkan, indkes keuangan inklusi atau pengguna jasa keuangan di Indonesia berada di atas 70 persen, sehingga pada 2019 sudah mencapai 75 persen atau sesuai target.
Hingga akhir 2017, Indeks keuangan inklusi di Indonesia telah capai 63 persen.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso usai rapat koordinasi Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI), Kamis (4/12/2018).