top of page

Aturan Pajak Barang Tak Berwujud Masuk Tahap Finalisasi

Pungutan bea masuk intangible goods | PT Rifan Financindo Berjangka



Pungutan bea masuk itu akan ditetapkan oleh kebijakan masing-masing negara WTO. "Artinya, terserah kebijakan masing-masing negara, itu dahulu," katanya.


Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia mengambil sikap akan menerapkan pungutan. Aturannya secara rinci akan difinalisasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.


"Jenisnya, aturannya, akan difinalisasi. Waktu itu sudah kami rapatkan, tapi kami coba finalisasi lagi. Misalnya, CD dahulu dikirim, sekarang diunduh. Nah, kalau unduh apakah kena pajak bea masuk atau enggak,"ujar dia.


Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, Indonesia tetap berkomitmen menerapkan bea masuk barang tak berwujud.


"Sedang kami bahas, Dirjen Bea Cukai sama saya besok akan rapat e-commerce, akan kita finalkan. Kalau enggak besok, Senin," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis Malam 4 Januari 2018.


Ia belum bisa memastikan kebijakan itu akan bisa berlaku pada Januari 2018 ini, meskipun WTO sudah memberikan lampu hijau. Sebab, pemahaman mengenai barang tak berwujud dan barang berwujud itu masih dalam tahap kesepakatan.


Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, pihaknya akan merapatkan secara lebih rinci mengenai aturan perpajakan barang tak berwujud, seperti e-book, software, musik, dan sejenisnya. Semua itu akan dibahas dalam rapat khusus mengenai e-commerce.


Pemerintah Indonesia sedang merampungkan aturan bea masuk barang tak berwujud atau intangible goods.


Moratorium pungutan bea masuk intangible goods yang pernah disepakati dalam forum World Trade Organization (WTO) beberapa waktu lalu, diketahui sudah berakhir pada 31 Desember 2017.

Indonesia Boleh Kenakan Bea Masuk Barang tak Berwujud | PT Rifan Financindo Berjangka


Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini bilang, pihaknya masih akan memfinalkan aturan tersebut, terutama untuk klasifikasi barangnya.


"Justru itu kita akan coba melihat, finalisasi dengan Dirjen Bea Cukai mengenai tangible-intangible itu, karena yang dikenai bea masuk enggak hanya tangible, tapi juga intangible, jenisnya aturannya akan difinalisasi," jelas Mardiasmo.


Terkait waktu penerapan, Enggar mengatakan tergantung pada Kementerian Keuangan selaku otoritas pengena bea masuk.


Ditemui di lokasi yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud masuk dalam aturan perpajakan e commerce yang saat ini masih digodok Kementerian Keuangan.



Terkait waktu penerapan, Enggar mengatakan tergantung pada Kementerian Keuangan selaku otoritas pengena bea masuk.


Sebenarnya, kata Enggar, setelah moratorium berakhir di 2017, kebijakan menerapkan atau tidak bergantung pada masing-masing negara, yang mana Indonesia bersikukuh untuk tak melanjutkan moratorium pada benda tak berwujud.


"Itu boleh dikenakan bea masuk. Artinya boleh menerapkan," kata Enggar ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Kamis, 4 Januari 2018.


Selama ini, barang tak berwujud yang dalam kategori transmission goods atau barang yang menggunakan transmisi dalam perdagangan dibebaskan bea masuk karena adanya moratorium atau penghentian sementara dari negara-negara organisasi perdagangan dunia (WTO).


Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Indonesia boleh mengenakan bea masuk pada barang tak berwujud atau intangible goods.

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Barang dari Palestina | PT Rifan Financindo Berjangka

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka impor bulan November tercatat US$15,15 miliar atau meningkat 6,42 persen dibanding bulan sebelumnya atau 19,62 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi impor Indonesia antara Januari hingga November berada di angka US$15,15 miliar.


Untuk itu, pemerintah Indonesia telah meminta Palestina untuk memberi daftar komoditas yang sekiranya bisa masuk ke dalam negeri tanpa dikenakan bea masuk. Hanya saja, Kemendag belum menerima daftarnya sampai sekarang.


Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kebiajkan ini semata-mata dilakukan sebagai dukungan ekonomi kepada Palestina. Ini pun melanjutkan kebijakan selanjutnya, di mana pemerintah telah membebaskan bea masuk impor bagi produk kurma dan minyak zaitun dari negara tersebut. “Bisa dimulai 1 Januari 2018, karena perintah Presiden seperti itu,” ujar Enggartiasto.


Kementerian Perdagangan mengatakan telah membebaskan bea masuk impor bagi produk barang-barang impor asal Palestina. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.






No tags yet.
bottom of page